Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seketaris DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kubu Raya , Mengecam Tindakan Arogansi Terhadap Wartawan Dan Jurnalis

| 22:44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T15:44:02Z

Seketaris DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kubu Raya , Mengecam Tindakan Arogansi Terhadap Wartawan Dan Jurnalis 
Alasannews.com|Kuburaya - Intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk  pelecehan terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi harus mendapatkan sangsi hukum bagi pelaku kejahatan tersebut ,karena perlu kita ketahui bahwa insan pers satu pilar demokrasi yang membuka dan menyiarkan Impormasi kepada masyarakat supaya bentuk keadilan sesuai dengan undang undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia benar benar bisa terwujud.

Dalam liputan kepada awak media  Rudi Halik Seketaris 
Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)Kubu Raya Kalimantan Barat sangat mengecam tindakan arogansi kekerasan,intimidasi  yang  di duga  dilakukan  terhadap rekan wartawan kami yaitu  saudara  Ismail Djayusman. 

 yang dilakukan oleh oknum kuasa hukum M.YMS. dalam hal Ini bukan hanya soal perorangan, tapi soal prinsip dasar demokrasi saat wartawan melakukan peliputan tentunya payung hukum sudah menjadi pelindung berdasarkan undang undang Pers 
 Rabu  (4/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum yang terkesan menantang dan bersifat provokatif serta tidak menjunjung nilai praduga tak bersalah sangat mencederai nilai-nilai hukum dan etika profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk di minta merilis hak jawab oleh saudara M.YMS.

Perlu Kita ketahui bahwa Saudara Ismail Jayusman Adalah Ketua DPC PWRI Kubu Raya KalBar  untuk ini Karena menyangkut organisasi segenap pengurus serta anggota 
 PWRI Kubu Raya berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap propesi wartawan.

Dari kronologi hasil liputan saat kejadian tersebut terekam sebagai bukti 
 yang bernada tantangan atau intimidasi serta ancaman dengan kata kata yang tidak pantas di ucapkan oleh oknum tersebut kepada wartawan, kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Ini bisa masuk dalam kategori pidana menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Rudi.

Kami juga sudah Mengadahkan rapat internal organisasi 
akan membuat laporan secara resmi atas tindakan yang di lakukan oleh oknum pengacara M.YMS 

Sebagai wadah persatuan wartawan PWRI   menyerukan solidaritas kepada seluruh wartawan di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi.

“Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis yang sedang menghadapi tekanan. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” tegasnya.

PWRI juga akan mengkaji langkah hukum untuk mendampingi wartawan yang merasa dirugikan, termasuk melaporkan ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum jika diperlukan serta meminta bantuan secara organisasi ke Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia Di Jakarta ,Jelasnya 

Sumber: Ismail Ketua DPC PWRI Kubu Raya
×
Berita Terbaru Update