Alasannews.com|Ketapang - Tiadanya rasa bersalah sedikitpun salah satu masyarakat yang di duga bernama H.Midi menantu yang paling tua dari anak Kandungnya H.Asri Alias H.Ujang U yang kerap disapa masyarakat Desa Sukabangun mengabaikan Korban Kecelakaan yang diserempet oleh mobil menantunya saat menuju ke Desa Sukabangun Dalam Jln.Hayam Wuruk Kecamatan Delta Pawan Ketapang (Kal-bar) Kalimantan Barat.
Kronologi kejadian ketika Korban yang bernama Dedi Sumarni yang beralamat di Jl.Gajah Mada GG.Amal Desa Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan Ketapang saat hendak berlebaran mengantar makanan ke rumah orang tua kandungnya yang masih hidup satu-satunya di Desa Sukabangun Dalam Jln Hayam Wuruk Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Setelah Sholat Idhul Adha korban mengajak anak cucunya ke rumah kediaman ibunya di Sukabangun Dalam, pada saat itu posisi Korban tepat berada di depan anak menantunya menggunakan kendaraan sepeda motor masing-masing, dan korban bertiga bersama istrinya dan juga cucunya yang masih kecil berusia 6 tahun, serta anak menantunya tepat di belakangnya mengikutinya.
Tak jauh dari persimpangan tiga tikungan batas dari kedua Desa Sukabangun Dalam dan Luar, kecelakaan na'as itupun terjadi dan bahkan hampir menghilangkan ketiga nyawa korban yang hendak berlebaran ke rumah Ibu Kandungnya itu, Jum'at, 06 Juni 2025.
Dari kejadian tersebut, ketiga korban terjatuh setelah diserempet oleh mobil pelaku yang bernopol KB 1765 GH merk Rush putih tepat hampir melalap kedua korban na'as sepasang suami istri tsb, namun kedua korban suami istri tsb juga mengalami terlindas tepat di belakang ban mobil pelaku.
Akibat dari lindasan ban belakang mobil sebelah kanan, sdr. Dedi Sumarni mengalami cedera di bagian kepala meskipun tipis terkena ban belakang mobil dan cacat di bagian pipi korban yang membengkak sebelah kiri dikarenakan terjatuh dengan posisi sebelah kiri terbentur ke aspal, kemudian luka-luka cedera dibagian tangan dan kaki korban.
Akibat dari cedera yang dialami korban yaitu Dedi Sumarni mengalami tidak bisa tidur semalaman akibat cedera sakit dibagian kepala tersebut, mata berkunang-kunang, dan makan minum pun tidak bisa lancar seperti biasa.
Adapun kerugian yang lainya sepeda motor korban mengalami kerusakan sebelum dibawa ke bengkel, dan istri korban sejenis hp android mengalami pecah, dan rusak sehingga tidak bisa dihidupkan lagi.
Adapun istri korban juga mengalami kejadian yang sama dilindasi ban sebelah kanan belakang mobil, yang menggilas lengan tangannya sebelah kiri sehingga menimbulkan bengkak, luka memar, dan tersalah sehingga harus cepat dilarikan untuk dilakukan penanganan secara manual yang hanya di bawa ke tukang terapi urut patah tulang maupun urat yang tersalah akibat jatuh.
Pada saat kejadian untung saja secara replek anak korban bergerak dengan cepat tepat di belakang korban mendirikan motor yang sudah terjatuh dengan menimpa ketika korban dengan posisi sudah terbaring di Jalan tepatnya dengan posisi kepala di belakang ban belakang mobil sebelah kanan yang hampir melindas kepalak korban.
Sempat berhenti sejenak mobil tersebut sebelum melindas korban, setelah diangkat motor tersebut sebelum diamankan ketepi dan mengamankan korban ban belakang mobil juga masih sempat mengenai sedikit kepala korban dan tangan istrinya yang sampai saat ini masih membekas belum sembuh seutuhnya.
Adapun semua pembiayaan dari kerusakan motor, hp yang belum sempat dibawa ke konter apakah masih bisa diperbaiki atau tidak, serta biaya penanganan secara manual yang hanya di bawa ke tukang terapi urut patah tulang maupun urat yang tersalah akibat jatuh sepasang suami istri tsb sudah dilakukan dua kali terapi urut, dan pada pukul 11:12:39 WIB korban mengeluh yang sempat ingin dibawa ke tempat keluarganya seorang mentri yang membuka praktek di depan SMP negeri 03 Ketapang BTN yang kerap disapa Mas Paenok, dari awal kronologi kejadian semua biaya ditanggung dengan sendirinya, tanpa ada sedikitpun niat pelaku ingin bertanggung jawab.
Berdasarkan pengakuan korban yang hanya sekedar mengandalkan BPJS umum pihak RSUD Dr Agoesjam Ketapang tidak akan menangani kasus kecelakaan dengan menggunakan BPJS, sementara waktu kita lakukan penanganan sebisa kita usahakan berobat saja kementri praktek yang kebetulan keluarga sendiri, dan di urut saja, semoga tidak terjadi apa-apa, serta segera sembuh secepatnya.
Namun anak korban akan tetap mengurus dan menuntut perihal ini, serta tidak akan sungkan-sungkan membuat laporan ke Kapolres Ketapang Kalimantan Barat, apabila ditunggu sampai waktunya tidak ada etikat baik dari pelaku yang sudah mengabaikan Korban serta tidak bertanggung jawab tanpa memiliki rasa bersalah sedikitpun, apalagi jika ada sesuatu hal yang terjadi kepada kedua orang tua, dan anaknya yang berusia 6 tahun diakibatkan epek dari Kecelakaan tesebut tujuh turunan tidak akan termaafkan, pungkasnya.
Oleh : Tim Redaksi.
Editor : Gugun