Alasannews.com|Ketapang, Kalimantan Barat --
Sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kali ini, seorang warga bernama Jamli A. Samad melalui pendamping hukum dari LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) resmi melayangkan Somasi Kedua kepada pihak Selamet, pemilik/pengembang perumahan BTN Syafa Residence 8. Pihak pengembang diduga telah menggarap dan membangun proyek perumahan di atas lahan milik warga tanpa ganti rugi dan tanpa persetujuan sah.
Tanah yang disengketakan terletak di Gg. Usaha II, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dengan luasan mencapai 17.294 m², termasuk di dalamnya lahan seluas 4.969 m² yang telah memiliki sertifikat hak milik atas nama ibu Supinah, yang secara sah telah diwariskan kepada klien mereka.
"Lahan dengan luas 4.969 m² itu sudah kami LBH periksa di peta BPN, dan hasilnya sesuai persis dengan sertifikat klien kami yang terbit sejak tahun 1988. Tidak ada perubahan, dan objeknya sama. Maka sangat kuat dasar hukum kami untuk menyatakan bahwa ini lahan sah milik klien kami," ujar Ahmad Upin Ramadan, CPLA, salah satu pendamping hukum dari LBH RHI.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh LBH RHI pada 2 Juni 2025, ditemukan bahwa proyek BTN Syafa Residence 8 telah berdiri dan sedang dalam proses pembangunan, tanpa adanya proses pembebasan lahan, jual beli, atau kompensasi resmi kepada pemilik sah tanah. Bahkan, berdasarkan pengakuan dari pihak Selamet, mereka hanya mengantongi surat praja lama atas nama orang lain dan untuk lokasi berbeda di Desa Mulya Baru, bukan di Desa Sukaharja tempat perumahan dibangun saat ini.
Ketua Dewan Pembina LBH RHI, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian damai.
"Hal seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik jika pengembang mengajak kompromi pihak pemilik tanah, agar tidak ada yang saling dirugikan. Somasi yang dilayangkan oleh pendamping hukum LBH RHI adalah upaya terbaik untuk menyelesaikan sebuah masalah hukum secara elegan, bukan dengan konflik," tegas Jimi Rizaldi.
LBH RHI memberi waktu 7 hari kepada pihak Selamet/pengembang BTN Syafa Residence 8 untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan itikad baik. Bila tidak ada respons, LBH menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur pidana dan perdata, termasuk melaporkan indikasi pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara.
"Kasus ini juga menjadi peringatan keras terhadap maraknya mafia tanah di Ketapang. Kita tidak boleh membiarkan tanah rakyat digarap seenaknya tanpa proses hukum yang sah,” pungkas Upin.
Narasumber : LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang/
Ahmad Upin Ramadan
(Red/Kalbar)




