Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Nasional Nanga Tayap–Siduk Tahun 2024 Dilaporkan ke Polda Kalbar, Diduga Molor dan Sarat Penyimpangan!

| 11:04 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T04:04:42Z

Proyek Jalan Nasional Nanga Tayap–Siduk Tahun 2024 Dilaporkan ke Polda Kalbar, Diduga Molor dan Sarat Penyimpangan‼️
Alasannews.com|Pontianak – Proyek pembangunan jalan dan jembatan nasional pada ruas Kecamatan Nanga Tayap–Sei Kelik–Siduk, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2024, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Alfiansyah, salah satu tokoh pemuda Kalimantan Barat, pada Selasa (21/07/2024). Dalam keterangannya, Alfiansyah mengatakan bahwa dirinya menyerahkan dokumen berisi permohonan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya datang ke Polda Kalbar untuk menyampaikan berkas terkait dugaan-dugaan penyimpangan dalam proyek jalan dan jembatan nasional ruas Nanga Tayap–Sei Kelik–Siduk. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap tata kelola pembangunan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Proyek yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat itu, dinilai berjalan tidak sesuai dengan harapan publik. Alfiansyah menyoroti keterlambatan pelaksanaan beberapa pekerjaan penting, termasuk pembangunan jembatan yang diperkirakan masih berlangsung hingga awal tahun 2025.

“Ada beberapa pekerjaan yang diduga molor, terutama pembangunan jembatan yang seharusnya rampung sesuai kontrak, tapi malah masih dikerjakan di tahun anggaran berikutnya,” keluhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah item pekerjaan lain yang turut dilaporkan dalam berkas aduannya kepada aparat penegak hukum.

Alfiansyah berharap pihak Polda Kalbar, khususnya Ditreskrimsus, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara merupakan bentuk kontribusi penting dalam menjaga integritas pembangunan.

“Sebagai warga negara yang baik, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi anggaran pemerintah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Kalimantan Barat maupun perwakilan dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Sumber: Tim Liputan/TG
Red/Kalbar
×
Berita Terbaru Update