Ketapang | Alasannews.com -
Sabtu, 20 Juli 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang DPUTR Ketapang (Kalbar), Bidang Cipta Karya/(CK) kembali lagi hadirkan proyek siluman tanpa plang proyek, yang berlokasi di jalan Medan pertanian Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Proyek drainase yang dikerjakan baru-baru ini diduga tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas DPUTR Ketapang serta pembiaran sehingga dari pihak Dinas terkait mengabaikan dari tanggung jawab dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tsb.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu masyarakat warga setempat yang bernama Yadi menegaskan, bagaimana pelaksana kegiatan yang masih di dalam wilayah perkotaan masih minimnya pengawasan Dinas terkait, apalagi untuk pekerjaan yang jauh dari pantauan Dinas khususnya di daerah perdalaman bisa jadi, juga tidak terealisasi dengan baik bahkan tidak sesuai apa yang diharapkan masyarakat selama ini, ujarnya.
"Di dalam proses kegiatan setiap infrastruktur pembangunan baik kegiatan pisik salah satunya drainase yang dikerjakan juga harus memenuhi syarat ya setidaknya harus memiliki plang proyek, standar kualitas mutu pekerjaan, dan harus tepat sasaran, namun untuk plang proyek apabila belum di pasang, berarti pekerja belum sah tentu tidak boleh di kerjakan terlebih dahulu sebelum keluarnya SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas terkait, namun lain halnya, pelaksana kegiatan ini sebelum ada SPK baik terpasang plang proyek pekerjaan sudah sepenuhnya selesai, itu sudah menyalahi dari pada aturan, dan syarat yang sudah tentukan berdasarkan Rab", tuturnya kembali.
Adapun tambahan kegiatan drainase yang seharusnya mencegah terjadinya kebanjiran baik dari kegiatan yang dibangun secara letak dan tata ruang tiada azas manfaatnya, yang terkesan mubazir, tidak relevan, seakan-akan pihak pelaksana hanya sekedar mencari keuntungan semata, dan bukan semata dikerjakan untuk memberikan manfaat untuk masyarakat, tutupnya.
Diharapkan kepada APH Tipikor Polres Ketapang baik instansi terkait, baik kepada Dinas terkait baik menindaklanjuti permasalahan ini, demi menghindari dari sesuatu hal yang tak diinginkan, mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana di lapangan yang diduga sudah mencuri waktu sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) belum di kluarkan sudah selesai dikerjakan, dan menghindari terjadinya pengurangan pada volume anggaran baik dari azaz manfaat serta kualitas mutu pekerjaan dan pembangunan.
Dari tim awak media alasannews.com sudah melakukan komunikasi ke Dinas terkait ke Bidang Cipta Karya melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, setelah berita ini diterbitkan dari tim awak media akan terus memantau perkembangan terkait pelaksanaan kegiatan tsb serta mengumpulkan dari sesuatu keterangan dari warga setempat.
Apabila adanya temuan baik sekecil apapun dalam pelaksanaan kegiatan stidaknye ada berupa sanksi dan bukan peringatan lagi, sesuai dengan pasal dan UU yang berlaku barang dan jasa, pungkasnya.(*/Red)




