Alasannews.com|Ketapang | Alasannews.com - Minggu 19 Juli 2025|
Dikutip dari salah satu media, dan dari keterangan sejumlah narasumber yang didapat, berdasarkan laporan warga, juga pantauan media investigasi di lapangan.
Sudah melalui hasil kesepakatan bersama Muspika setempat, bahwa Pihak management perusahaan PT.HPMU anak cabang PT.CMI (Citra Mineral Investindo) tbk Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, berjanji akan penuhi apa yang menjadi tuntutan warga, serta akan mengganti rugi dari kerugian yang dialami dari lahan pertanian/perkebunan masyarakat yang rusak dan mati, dikarenakan disebabkan oleh jebolnya limbah perusahaan Pertambangan Bauksit PT.HPMU/PT.CMI sehingga masuk ke lahan perkebunan/pertanian masyarakat.
Selain merusak lingkungan dan ekosistem tumbuhan, ikan, serta rugikan sejumlah warga yang memiliki kebun baik lahan pertanian yang tidak sedikit mati diakibatkan jebolnya limbah tambang Bauksit yang dimiliki oleh pihak management perusahaan PT.HPMU anak Cabang PT.CMI, dari sumber air bersih yang dahulunya Sungai air di Kecamatan Air Upas jernih bisa dikosumsi dan bisa dipakai untuk mandi, minum, mencuci, namun enyah tidak bisa lagi bisa digunakan serta dikonsumsi, baik digunakan untuk mencuci pakaian, mandipun gatal-gatal apalagi diminum.
Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, mirisnya pihak management perusahaan tsb tak kunjung menepati janji sesampainya hari ini, hanyalah berujung iming-iming semata, yang membuat masyarakat resah, dan berbuntut pada pemortalan bagi warga yang merasa dirugikan, kerena sudah ditipu pihak management perusahaan.
Selain itu, Sungai-sungai yang sudah bertahun-tahun lamanya menjadi Kotor dan ikut tercemari, kuning serta berubah warna, sehingga membuat banyaknya ikan-ikan yang mati tenggelam serta sudah sulit ditemui lagi para pemancing baik nelayan di Kecamatan Air Upas dan sekitarnya.
Masuknya investor baik perusahaan yang seharusnya mensejahterakan masyarakat warga setempat sebagai mitranya perusahaan malah sebaliknya.
Selain menjanjikan hak ganti rugi lahan pertanian atau perkebunan masyarakat yang terkena dampak Limbah Bauksit Management Perusahaan PT.HPMU anak Cabang PT.CMI Malah Laporkan Warga Kepolisi, dengan alasan mengganggu operasional pertambangan bauksit management perusahaan.
Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait agar bijak dalam menyikapi, menanggapi serta menindak lanjuti setiap laporan perusahaan yang masuk, dan jangan berat sebelah membela yang ber-uang dan menindas yang lemah serta masyarakat yang tidak mampu menjadi korbannya pihak management perusahaan yang tak bertanggung jawab.
Adapun tambahan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan instansi terkait baik kepada pemerintah Daerah maupun pusat untuk segera mengaudit serta menindak tegas pihak management perusahaan pertambangan bauksit PT.HPML/PT.CMI Air Upas, agar dapat diberikan sanksi berdasarkan pasal dan UU sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.(Red/Tim*)


