Ketapang, Alasannews.com - Minggu 20 Juli 2025|
Dikutip dari salah satu media, dan dari keterangan sejumlah narasumber yang didapat, berdasarkan laporan warga, juga pantauan media investigasi di lapangan.
Terkait pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem serta kerugian yang dialami masyarakat disebabkan dari limbah Bauksit Management Perusahaan PT.HPMU anak cabang PT.CMI (Citra Mineral Investindo) yang jebol memasuki melalui aliran anak sungai hingga ke sungai besar, serta mengalir ke perkebunan, lahan pertanian masyarakat, sehingga mengakibatkan tanaman serta tumbuhan yang ada di perkebunan lahan pertanian masyarakat sehingga mati.
Tanpa adanya ganti rugi yang hanya sekedar janji perusahaan yang tak terealisasi hingga sampai hari ini janji tinggallah janji.
Adapun dampak dari limbah Bauksit yang mencemari lahan pertanian, perkebunan masyarakat berada diseputaran aktivitas pertambangan bauksit perusahaan anak cabang PT.(CMI), yaitu yang beroperasi di wilayah SP 2 Hamparan 4 Site Air Upas, Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan BaratKabupaten (KAL-BAR), diantara sungai yang terdampak limbah Bauksit, yaitu di sepanjang bataran sungai di Kecamatan Air Upas yang diantara salah satunya Sungai Subali.
Seperti yang dikatakan Hendra salah satu warga setempat menyesalkan, " dari dampak pencemaran limbah Bauksit tsb, lahan pertanian/perkebunan kami mati, tanpa pertanggung jawaban dari pihak management perusahaan pun tidak ada hingga ditunggu-tunggu sesampainya hari ini, dan tuntutan warga yang berada di dalam wilayah HGU/(Hak Guna Usaha) perusahaan ", tuturnya.
" Beberapa waktu lalu, sebelumnya sempat dilakukan mediasi pada tanggal 27 Februari 2025 di Polsub Sektor Air Upas, namun eronisnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil serta tak diindahkan oleh pihak management perusahaan, tidak tercapainya kesepakatan tanpa persetujuan dari sejumlah tuntutan warga yang mengalami dampak dari kebocoran limbah Bauksit PT.(CMI), dan pihak perusahaan justru secara sepihak mengirimkan surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi, namun malah sebaliknya hal tersebut hanya omong kosong, serta melakukan penipuan/pembohongan terhadap masyarakat yang sudah dijanjikan, serta melalui dari hasil kesepakatan dari pertemuan pada waktu itu", ujarnya lebih lanjut.
"Wargapun merasa geram, sebab keputusan yang diambil oleh pihak management perusahaan tanpa melalui konfirmasi ke yang bersangkutan, sehingga terjadinya pemortalan", gumamnya kembali.
Lebih lanjut, Antonius Badau yang merupakan warga yang mengalami dampak tsb juga angkat bicara, " Dengan kata yang sama merasa sudah dibohongi dan tertipu oleh pihak management perusahaan tambang bauksit anak cabang PT.Citra mineral Investindo tbk", tambahnya.
" Dari sebelumnya telah sempat juga dilakukan pengecekan di lapangan bersama pemerintah desa, Muspika setempat serta pihak perusahaan, meskipun begitu, sudah tiga kali negosiasi tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak management perusahaan PT.CMI, yang terkesan seakan mempermainkan warga setempat ", lanjutnya.
"Adapun secara tiba-tiba dari pihak management perusahaan kedatangan dari instansi terkait diantaranya yaitu, dari pihak Dinas terkait Lingkungan Hidup Perkim-LH Kabupaten Ketapang, yang sebelumnya tidak diketahui oleh warga, dan barulah setelah itu dari pihak management perusahaan PT.CMI mengirim surat yang berisi tentang kesanggupan pihak management perusahaan PT.CMI akan berjanji untuk memenuhi dan membayar dari tuntutan warga, namun itupun hanya sekedar omong kosong belaka", lagi-lagi cetusnya.
"Adapun surat tersebut disampaikan secara sepihak, dan ini sangat melukai hati masyarakat yang terkesan seakan dimain-mainkan, dan dalihnya jangankan alih-alih ingin menyelesaikan permasalah eronisnya, aksi pemortalan yang dilakukan warga dikecam serta dianggap sebagai bentuk protes yang berujung justru pada pelaporan kepihak kepolisian oleh pihak perusahaan, yang menuding warga telah mengganggu operasional tambang".
"Adapun harapannya, warga yang terkena dampak limbah Bauksit yang meracuni ekosistem dan tumbuh-tumbuhan, apalagi pada saat musim penghujan, pencemaran pada air lingkungan yang berasal dari Limbah Bauksit yang mengalir ke bataran sungai dari perusahaan PT. HPMU anak cabang PT.CMI yang berlokasi di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalbar, agar segera dilakukan pengauditan serta sanksi tegas sesuai hukum pasal dan UU yang berlaku," tutupnya Antonius Badau.
Hingga berita ini diterbitkan dari tim media sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak management perusahaan yaitu Bu Vera dan Bu Sandra melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, namun sangat disayangkan slow respon dan salah satu diantaranya sudah memblokir via WhatsApp messenger tanpa memberikan keterangan baik jawaban, namun dari tim awak media akan terus memantau perkembangan serta akan terus menindak lanjuti permasalahan ini serta berupaya mengumpulkan sejumlah keterangan narasumber, dan melengkapi dari data-data yang ada, seperti harapan masyarakat agar perusahaan ini dibekukan, dan diblacklist di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR).
Sesampainya hari ini, pencemaran masih terus terjadi dan belum ada upaya pemulihan lingkungan secara nyata, hingga berita ini diturunkan, pihak PT.CMI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan tim awak media, pungkasnya.(Red/Tim*)


