Alasannews.com | Pontianak – Senin, 14 Juli 2025
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kali ini, kasus tersebut melibatkan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7674 yang dimiliki oleh seorang warga, Sutiyah (67), yang berdomisili di Jalan 28 Oktober Gang Bima Sakti III, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Melalui surat resmi tertanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Sutiyah bersama suaminya, Ngadino (66), dan anaknya, Sutiman (45), mengadukan dugaan tindak pidana peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dinilai sarat kejanggalan serta manipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, kasus bermula pada September 2018 ketika Sutiman menghadapi kewajiban melunasi sisa pinjaman sebesar Rp120 juta di Bank Danamon, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 7672 atas nama dirinya. Guna melunasi pinjaman tersebut, Sutiman meminta bantuan kepada seorang teman berinisial(NH)untuk mencarikan pinjaman dana talangan.
(NH)melobby Kawan sekantornya di Sap Pol PP Kota Pontianak berinisial(SK) untuk meminjamkan uang sebesar Rp 60 juta dengan syarat sertifikat tanah tersebut diserahkan sebagai jaminan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 54 juta yang diterima langsung oleh Sutiman. Sisanya, sebesar Rp 6 juta, digunakan oleh(NH).
Setelah pelunasan di Bank Danamon dilakukan pada 28 September 2018, Sutiman mengambil sertifikat SHM No. 7672 dan sesuai kesepakatan, menyerahkannya kepada(NH) sebagai jaminan. Namun, dalam perkembangan berikutnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sutiyah maupun keluarganya, sertifikat SHM No. 7674—yang berbeda dari jaminan awal—diduga telah dialihkan atau dimanipulasi dalam proses balik nama.
“Dalam hal ini kami merasa telah menjadi korban dari praktik mafia tanah yang beroperasi dengan modus manipulasi dokumen dan pemanfaatan kelemahan ekonomi masyarakat,” tulis keluarga Sutiyah dalam surat pengaduan tersebut.
Mereka menduga bahwa oknum-oknum tertentu telah secara sistematis memanfaatkan ketidaktahuan dan situasi mendesak yang dialami Sutiman demi memperoleh hak atas tanah yang sah secara hukum milik keluarga mereka.
Atas dasar itulah, keluarga Sutiyah meminta Kejaksaan Negeri Pontianak segera membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam proses balik nama sertifikat SHM No. 7674, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang secara aktif maupun pasif turut mengatur atau mengambil keuntungan dari proses tersebut.
Kasus ini menambah deret panjang laporan masyarakat tentang dugaan praktik mafia tanah di Kalimantan Barat yang selama ini kerap bersembunyi di balik celah-celah hukum administrasi pertanahan. Tak jarang, korban berasal dari kalangan warga kecil yang minim akses bantuan hukum.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menangani kasus ini secara administratif, tetapi juga secara pidana bila ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, keluarga pelapor menyatakan kesiapannya untuk memberikan dokumen, bukti, dan kesaksian dalam proses hukum yang akan berjalan.
Sumber : Sutiman(Korban)
Red/Gun*



