Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Dirusak Sepihak, Sutiman Laporkan Pembongkaran Usaha Batako ke Polresta Pontianak!

| 16:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T09:10:57Z

Diduga Dirusak Sepihak, Sutiman Laporkan Pembongkaran Usaha Batako ke Polresta Pontianak‼️
Alasannews.comPontianak – Senin 14 Juni 2025|Seorang warga Pontianak Utara, Sutiman, melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembongkaran tempat usaha batako serta kantor pemasaran miliknya ke Polresta Pontianak. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sungai Sahang 1, Gang Swasembada 2 Dalam, RT 003/RW 031, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.


Dalam keterangan yang disampaikan, Sutiman menjelaskan bahwa kejadian bermula pada akhir Juni 2025. Tiga orang—berinisial NH, SA, dan seorang lainnya yang tidak dikenali—mendatangi kediaman orang tuanya, NG, di Gang Bima Sakti 3, Kelurahan Siantan Hulu. Ketiganya menyampaikan agar tempat usaha pencetakan batako milik Sutiman segera dikosongkan karena akan dipagari dan dibangun oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.


“Orang tua saya syok ketika menerima informasi itu. Mereka bilang tanah itu akan dipagari, padahal usaha kami berdiri dari tahun 2007 di atas tanah bersertifikat SHM Nomor 7674,” ujar Sutiman.

Pada 27 Juni 2025, Sutiman berupaya menghubungi seorang berinisial(SK)untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban. Beberapa hari kemudian, pada tanggal 1 Juli 2025, Sutiman menerima kiriman foto dan video dari temannya yang memperlihatkan tempat usaha dan kantor pemasarannya telah dirusak dan diratakan.

“Bangunan tempat produksi batako dan kantor kami dibongkar tanpa sepengetahuan saya. Bahkan kepada ketua RT dan RW juga mereka tidak ada pemberitahuan,Saya merasa dirugikan secara materil dan moril,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Sutiman resmi melaporkannya ke Polresta Pontianak pada 10 Juli 2025. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRESTAPONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Sutiman berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat kepolisian, guna mendapatkan kepastian hukum serta keadilan atas hak usaha yang menurutnya telah dirampas secara sepihak.

“Saya hanya ingin kejelasan hukum. Saya tidak tahu siapa yang merobohkan tempat usaha itu, tapi saya percaya aparat kepolisian bisa mengungkapnya,” kata Sutiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sumber : Sutiman (Korban)
Red/Gun*
×
Berita Terbaru Update