Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Dituduh Memaksa, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Kakap Dianggap Lecehkan Profesi Pers!

| 16:34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T12:05:50Z



Alasannews.com|Sungai Kakap, Kubu Raya – 22 Juli 2025
Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik akibat ulah seorang pejabat sekolah yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan profesionalisme. Seorang wartawan media daring Expose mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari Wakil Kepala SMP Negeri 1 Sungai Kakap, Marjani, saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis, 18 Juli 2025.

Insiden bermula ketika wartawan tersebut, Syahrial, datang ke sekolah untuk menawarkan kerjasama pemasangan iklan ucapan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Kubu Raya. Tawaran tersebut dilakukan secara terbuka dan sopan kepada bendahara sekolah, Ibu Mei, dengan menyebutkan bahwa inisiatifnya juga telah diketahui oleh Kepala Sekolah, Ahmad Iron.

Namun situasi berubah tegang ketika Marjani, Wakil Kepala Sekolah, tiba-tiba muncul dan diduga langsung bersikap arogan. Dengan nada tinggi, Marjani menuduh wartawan telah memaksa, bahkan mengklaim bahwa tindakan tersebut menyerupai pemerasan. "Laporkan saja ke Bupati, ke Kepala Dinas, saya tidak takut!" ujar Marjani seperti ditirukan oleh saksi di lokasi.

Tuduhan sepihak tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Syahrial, wartawan Expose yang menjadi korban tuduhan, menegaskan bahwa tidak ada paksaan atau indikasi permintaan dana secara tidak sah. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah dan serangan terhadap profesi pers.

“Saya tidak terima dituduh memaksa atau meminta uang. Ini fitnah yang disampaikan di depan bendahara dan satpam. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang menjunjung moral dan akhlak, bukan menjadi panggung arogansi,” ujar Syahrial.

Tidak hanya itu, salah satu oknum guru di sekolah tersebut juga dilaporkan menyampaikan kalimat menyudutkan dengan menyatakan “kamu ni maksa nawar iklan”, sedangkan seorang oknum petugas keamanan sekolah menambahkan, “bapak datang ke sini minta duit ja”, demikian diungkapkan Syahrial dalam kesaksiannya.

Peristiwa ini telah menyulut reaksi dari komunitas pers dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai bahwa tindakan Marjani dan pernyataan beberapa staf sekolah telah mencoreng marwah lembaga pendidikan dan melukai integritas profesi jurnalis.

Terkait tuduhan yang disampaikan tanpa bukti, para praktisi hukum menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Selain itu, tuduhan yang dilontarkan di hadapan orang lain juga dapat dikenakan Pasal 311 KUHP apabila terbukti tidak benar dan dilakukan dengan niat jahat, serta melanggar etika komunikasi di lingkungan publik.

Di sisi lain, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Para wartawan yang tergabung dalam media Expose menyatakan akan melaporkan insiden ini kepada Dewan Pers dan mengirimkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya serta Bupati Kubu Raya. Mereka mendesak agar segera dilakukan evaluasi terhadap sikap Marjani dan mempertimbangkan sanksi administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Kakap belum memberikan tanggapan resmi atas insiden tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, namun belum memperoleh jawaban.

Para wartawan menyerukan agar pihak-pihak berwenang, termasuk DPRD Kabupaten Kubu Raya, tidak memandang enteng persoalan ini.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini soal martabat profesi dan etika pendidikan. Jika tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” tegas salah seorang wartawan senior dari media lokal.

Redaksi Expose memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan segan membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Sumber : Syahrial
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update