Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nyaris Tak Terdengar Pengamat Hukum Advokat pertanyakan proses penyidikan kasus investasi bodong OMC dilakukan Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng belum ada tersangka

| 16:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T09:06:32Z

 


ALASANNEWS, Palu: Pengamat hukum/ Avokat Edmond Leonardo Siahaan SH, MH  mempertanyakan hingga saat ini sudah sejauh terkait proses penyidikan kasus investasi bodong OMC atau Omnicorm Grup dilakukan penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dugaan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup dari penyelidikan ke penyidikann namun hingga kini nyaris tak terdengar.


"Satgas PASTI OJK Sulteng harus segera mengumumkan hasil perkembangan penyidikan dari Posko Pengaduan OMC Palu yang ada saat ini. Ini penting agar masyarakat luas mengetahui sejauh mana perkembangannya" kata Edmond Leonardo Siahaan SH, MH kepada Alasannews Senin (11/8/25) lewat pesan whatsApp


Menurut Edmond Leonardo Polda Sulteng harus segera menetapkan Tersangka (TSK). "Saya yakin dengan bukti-bukti yang ada saat ini dari hasil Satgas Pasti OJK Sulteng, sudah cukup untuk menetapkan para TSK. Agar ini jadi efek jera bagi jaringan-jaringan investasi bodong seperti OMC." ujar Edmond


Pengamat hukum/ Advokat Edmond Leonardo Siahaan menyerukan kepada masyarakat korban OMC diwilayah Palu dan Sulteng pada umumnya  untuk datang ke Posko Satgas PASTI OJK Sulteng dan melaporkan kerugiannya. Ini penting untuk proses hukum pidananya nanti.


Sebelumnya Kasubid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari  mengatakan Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng.


Masih kata Sugeng, Setelah dilakukan Gelar Perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.


“Dalam penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ini, penyidik menduga ada persitiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti disampaikan kembali,” ujarnya. ***elle

×
Berita Terbaru Update