Palu, Alasan News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang dibawa oleh seorang pemuda asal Aceh berinisial MF. Penangkapan terjadi di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, pada Selasa (5/8) sekitar pukul 18.30 WITA.
MF diamankan sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0780. Ia kedapatan membawa koper berisi sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tepatnya dari wilayah Riau.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams, dalam konferensi pers membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini merupakan hasil koordinasi antara jajaran Polresta Palu dengan intelijen Polda Riau, berdasarkan laporan awal yang diteruskan kepada Kabag Ops Polresta, Kompol I Gede Meiriawan.
“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat sesuai arahan dan strategi Kapolresta. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,2 kilogram,” jelas Kompol I Gede.
Kini, MF mendekam di sel tahanan Polresta Palu dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dikenai Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman maksimal pidana mati.
Kapolresta Denny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Palu.
“Tidak ada kompromi dengan pelaku peredaran gelap narkoba. Kami nyatakan perang terhadap narkoba. Apalagi saat ini, Sulawesi Tengah menempati posisi keempat tertinggi dalam peredaran sabu di Indonesia. Tidak ada ampun bagi pengedar maupun bandar,” tegasnya.
Polresta Palu berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas daerah dan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kota, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
@Az | Alasan News



