Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seharusnya Sembilan Program Pemerintahan Berani Gubernur H Anwar Hafid Wagub Renny A Lamadjido Bisa Melampaui interval waktu lima tahun.

| 08:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T01:06:01Z

 



Oleh: Pengamat Ekonomi Bisnis Prof M ahlis Djirimu Ph.D: 


Jika pemerintah Provinsi Sulteng periode 2021-2024 Era Gubernur H Rusdi Mastura dan Wakil Gubernur Ma'mum Amir dapat mencapai dan/atau melampaui target 229 Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator KInerja Kunci (IKK) termasuk di dalam Indikator Kinerja Daerah hanya membutuhkan 3 tahun dengan capaian 62,57 persen, seharusnya Pemerintahan Gubernur H Anwar Hafid dan Wagub Renny Lamadjido, Berani dapat melampauinya dengan interval waktu lima tahun.


Sulteng merupakan daerah yang menghadapi paradoks pertumbuhan: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) menurun terus dari 10,29% pada triwulan IV 2024 lalu 8,69% pada triwulan I 2025, dan turun terus menjadi 7,95% pada triwulan II 2025. Sulteng merupakan daerah mengalami resource curse atau kutukan SDA. 


Angka kemiskinan lebih lambat turun ketimbang LPE. Sektor Industri Pengolahan berbasis logam dasar, hanya menyumbang Rp38,- miliar atau 3,28% dalam Penerimaan Pajak menempati urutan ke 10 di bawah Perdagangan Besar dan Eceran, sektor administrasi pemerintahan, pertambangan. 94% ekonomi Sulteng dari sisi pengeluaran digerakkan oleh APBN dan APBD, 0,25% oleh konsumsi masyarakat dan 4,75% oleh Investasi.


Sembilan program  Berani merupakan cita-cita lima tahun yang tertuang dalam RPJMD Sulteng. Tentu mesti implementatif dan tergantung pada kabinet Pemerintahan Berani menterjemahkannya dalam Rencana Strategis OPD dan dokumen turunan lainnya. 


Secara tehnis, dokumen RPJMD yang hanya berisi program, patut dibedah lebih jauh karena 'tukang jahit" relatif belum ada. Tentu saja Bappeda yang merajut. Hasil telaah penulis yang bukan penyusun, menemukan bebeberapa kelemahan tehnis, Pertama, periodisasi data dan analisis belum seragam. Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 memperkenankan RPJMD periode 2025-2029 khusus Bab II pada sub bab Analisis Keuangan Daerah, Inmendagri tersebut membolehkan periodenya 2025-2030 karena Tahun 2030 adalah masa transisi Pemerintahan Baru periode 2030-2034. 


Regulasi yang digunakan belum dimuktahirkan dan tidak relevan. Regulasi pada Nomor 4 dalam Bab 1 Ranhir RPJMD belum dimuktahirkan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan perubahan kesekian kalinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait ciptakerja. Penggunaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 dalam Bab II halaman II-215, RPJMD tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang ternyata keliru.


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 membahas tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Bappeda sebagai penjaga Marwah perencanaan perlu mencermati ini, terutama bertindak sebagai penjahit (tailor) dokumen perencanaan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dicabut seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 


Secara tehnis Tabel TB.1 dan TC.1 yang merupakan pintu utama di hulu merumuskan permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 belum semua diacu menjadi Permasalahan dan Isu Strategis dalam Bab II. Hal ini terbukti pada tabel 2.51 halaman II-158 menunjukkan bahwa Kinerja Pemerintahan sebelumnya, terdapat 137 indikator yang belum tercapai, di masa Pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura/Ma’mun Amir dari 366 Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagai ukuran keberhasilan maupun kegagalan Pembangunan Provinsi Sulteng periode 2021-2024 atau proporsinya sebesar 


Kategorinya “Belum Tercapai”. Sebaliknya, 229 indikator termasuk kategori “Tercapai” dan “Terlampaui” atau proporsinya mencapai 62,57 persen menjadi prestasi pemerintahan sebelumnya lalu dipertahankan pada pemerintahan aktual, akan menjamin rujukan pengamatan Pemerintahan aktual mengurangi alokasi anggaran memindahkan pada sembilan Program Berani Utama: Berani Cerdas, Berani Sehat, Berani, Makmur, Berani Terang, Berani Tangkap Banyak, dan seterusnya. 


Hal ini tentu bila Bappeda jeli mengamatinya, fokusnya semestinya pada 137 IKD yang belum tercapai ditambah dengan indikator imperatif Amanah Pemerintah Pusat inilah yang menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah aktual. 


Saya melihat, ada "gagap implementasi" menerapkan sembilan berani tersebut. OPD wajib menyiapkan Pedoman Umum, Pedoman Tehnis maupun Pedoman Operasional sebagai payung operasional yakni secara berurutan: Persiapan Program, Sosialisasi Program, Verifikasi dan Validasi Data, Survei Pemastian Lapangan, Lokakarya Program, Uji Publik Pedum-Pednis-Pedops, Sosialisasi Penerima Manfaat, Pelaksanaan Program, pencairan, Monev dan Feedback. Faktor menentukan lainnya, adalah setiap tahun terjadi antara perencanaan dan penganggaran tidak sinkron lebih tehnis antara RKPD-KUA-PPAS. 


Ini karena focal point anggaran yakni BPKAD tidak lagi melibatkan Bappeda sebagai satu kesatuan Tim Anggaran Pemda (TAPD) khususnya operasionalisasi indikator kinerja. Faktor lainnya adalah ketersediaan anggaran. Pemprov Sulteng perlu mencermati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang diundangkan pada 5 Agustus 2025 yang fokus pada 15 item belanja: ATK, kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, sewa gedung dan kenderaan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjandis, peralatan dan mesin. terakhir, pemilihan personil dalam kabinet Berani. 


Dalam kegiatan fasilitasi dokumen perencanaan, OPD yang hadir dominan P3K dan fungsional maupun eselon III. Tentu saja pilihan pada anggota yang business as usual akan memperlambat implementasi. Perilaku moral hazard OPD dengan menumpuk anggaran OPD pada sekretariat oleh Kepala OPD justru memperlambat pencapaian target sasaran Berani. Jika Pemerintah Provinsi Sulteng periode 2021-2024 dapat mencapai dan/atau melampaui target 229 Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator KInerja Kunci (IKK) termasuk di dalam Indikator Kinerja Daerah hanya membutuhkan 3 tahun dengan capaian 62,57 persen, seharusnya Pemerintahan Berani dapat melampauinya dengan interval waktu lima tahun.***

×
Berita Terbaru Update