Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Pengaturan Proyek Lelang Pekerjaan, Pemenang Tender Proyek di Ketapang Terkesan di Rekayasa

| 11:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-13T04:23:45Z
Ketapang, Alasannews.com – Proses lelang proyek tahun 2025 di Kabupaten Ketapang diduga dilakukan secara tidak profesional dan terkesan ada pengaturan oleh pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu atau pesanan. Hal tersebut menurut informasi dari para kontraktor yang sedang mengikuti tender proyek-proyek di Kabupaten Ketapang. 

Dedi salah satu kontraktor peserta lelang asal Pontianak menjelaskan bahwa paket lelang pekerjaan di Kabupaten Ketapang ini terindikasi pengaturan beberapa perusahaan dengan pokja karena menurutnya peralatan dikunci, lebih lanjut ia menjelaskan ada paket yang telah didaftar dan perusahaanya masuk bahkan telah diundang dan sudah memberikan verifikasi ternyata paket tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang ada dibawahnya.

Ada 14 perusahaan yang telah masuk sebagai perserta lelang di LPSE paket pekerjaan Lanjutan  Pembangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang sudah ada angka penawarannya, sementara menurut Dedi perusahaannya ada diurutan ke Sembilan dan sudah klarifikasi ternyata yang dimenangkan sementara ini urutan nomor sepuluh. 

Lebih lanjut ia menjelaskan pokja menggugurkan perusahaannya di kekurangan referensi, sementara waktu klarifikasi kontraknya dibawa, padahal menurutnya refernsi itu berdasarkan kontrak, dan kontrak pun telah diperiksa kelengkapannya oleh pokja,  tetapi masih juga digugurkan direferensi, “Apakah pokja ini kurang mengetahui terjadinya referensi ini, referensikan terbit karena ada kontrak, kalau ada kontrak otomatis referensikan ada, dan kontraknya juga sudah kita lampirkan dan sampaikan ke pokja, tapi pokja bilang referensi kita tidak ada” pungkasnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa ia telah melayangkan sanggahan pada pelelangan Lanjutan  Pembangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dan telah meneruskan sanggahan tersebut kepada APH : Kejati Kalbar, Krinsus Polda Kalbar, LKPP, AFIF, OMBUDSMAN dan PPK Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Ketapang agar permasalahan ini diselidiki dan ditindaklanjuti, agar proyek lelang di LPSE Kabupaten Ketapang kedepannya lebih baik dan tidak direkayasa dan didalam pengaturan pelelangan proyek panitia penyelenggara harusnya dari luar, kenapa LPSE yang mengatur dan memutuskan, seharusnya LPSE bersifat netral. Ada apa dengannya…?  

(Dedi)
Editor/Gun*
×
Berita Terbaru Update