Foto: ilustrasi
Penulis ; SULEMAN DJ.LATANTU
Buol Alasanews com ,Buol: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buol Gamar A Lahamade, mengatakan salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Dinkes dalam mengawasi peredaran obat, adalah dengan memastikan legalitas apotek dan toko obat yang beroperasi di Kabupaten Buol.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara apotek dan toko obat. Apotek dikelola oleh seorang apoteker, sementara toko obat bisa dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian.
“Perbedaan ini juga berpengaruh pada jenis obat yang diperjualbelikan, di mana apotek dapat menjual obat dengan resep maupun obat bebas, sedangkan toko obat hanya dapat menjual obat bebas atau obat berlogo hijau,” jelasnya kepada wartawan dikutif dari RKBN Antara
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak Dinkes juga melakukan pengawasan terhadap faktur pembelian obat yang diterima oleh apotek dan toko obat. Serta, memastikan sarana tersebut memiliki pelayanan informasi obat yang jelas, baik untuk obat dengan resep maupun obat tanpa resep.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Buol, untuk tidak mengonsumsi obat sembarangan.
Jika mengalami keluhan kesehatan, masyarakat segera mengunjungi fasilitas kesehatan, baik yang dikelola pemerintah maupun fasilitas kesehatan swasta, yang akan memberikan pelayanan oleh tenaga kesehatan.


