Alasannews.com|SEKADAU – Sebuah proyek vital di Kabupaten Sekadau kini menuai tanda tanya besar. Proyek pembangunan perkuatan tebing di ruas Jalan Nanga Mahap–Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, yang dibiayai APBD 2025 dengan pagu senilai Rp191.427.000, diduga mengalami keterlambatan serius dalam pelaksanaannya. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Caraka Kapuas dengan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau.
Investigasi lapangan pada 11 September 2025 menemukan fakta bahwa pekerjaan konstruksi diduga belum menunjukkan progres signifikan. Dari lokasi proyek, terlihat hanya sebagian material yang tersusun tanpa aktivitas pekerja. Warga sekitar menduga kondisi ini sudah berlangsung hampir tiga minggu.
“Sejak awal bulan ini kami tidak lagi melihat tukang bekerja. Padahal jalan ini penting sekali karena sering longsor kalau musim hujan. Kami khawatir kalau dibiarkan, malah membahayakan pengguna jalan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan ini akhirnya dikonfirmasi oleh Herma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Sekadau.
“Paket ini memang terlambat progresnya, dua minggu belakangan dikarenakan masalah teknis pelaksana dengan tukang di lapangan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut Herma, pihak dinas bersama konsultan pengawas sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pelaksana. “Kami sudah rapat dengan pihak pelaksana, dan akan segera rapat kembali serta berkonsultasi dengan kepala dinas untuk memutuskan langkah berikutnya,” jelasnya.
Jika dugaan keterlambatan ini tidak segera ditangani dan menyebabkan gagalnya pekerjaan atau tidak tercapainya target sesuai kontrak, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi hingga pelanggaran hukum.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Pasal 67: Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78 ayat (2): Dugaan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dapat dikenai denda keterlambatan per hari, dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai kontrak.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Jika terbukti ada rekayasa laporan progres, pengurangan volume pekerjaan, atau penyalahgunaan anggaran hingga merugikan keuangan negara, maka pelaksana maupun pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dugaan proyek terbengkalai ini berpotensi menjadi objek audit oleh BPK maupun BPKP. Kedua lembaga tersebut berwenang melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana APBD, khususnya bila ada laporan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara.
Hasil audit nantinya bisa menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Masyarakat Kecamatan Nanga Mahap kini menaruh perhatian besar terhadap dugaan keterlambatan proyek ini. Selain nilai anggaran yang cukup besar, proyek perkuatan tebing dianggap vital karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kelancaran transportasi lokal.
“Kalau proyek ini benar-benar mangkrak, kami minta Pemkab Sekadau dan DPRD segera turun tangan. Jangan sampai uang rakyat sia-sia,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV. Caraka Kapuas belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu apakah Dinas PUPR Sekadau akan tetap memberikan kesempatan, menjatuhkan sanksi administratif, atau bahkan melimpahkan persoalan ini ke ranah hukum jika dugaan pelanggaran terbukti.
(Tim Investigasi)
Red/Kalbar*

