Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menkeu Purbaya: Tak Usah Takut Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen Karena Adanya Penambahan Anggaran TKD

| 11:59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-19T04:59:55Z


  • Pemerintah dan DPR sepakati RUU APBN Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Muhidin M. Said saat menandatangani RUU APBN Tahun 2026 (Ist).



ALASANNews  Jakarta: Terjadinya defisit APBN 2026 naik menjadi 2,68 persen dipastikan pemerintah akan tetap berhati-hati. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik  tidak perlu takut mengenai terjadinya defisit APBN 2026. "Jadi tak usah takut. Kita tetap hati-hati" ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Dikatakan kenaikan defisit ini dipicu oleh karena adanya penambahan anggaran transfer ke daerah (TKD). Defisit APBN 2026 ini masih dalam batas aman, yakni 2-3 persen. Dia berpandangan, defisit APBN 2026 ini juga diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. 


Bahkan Purbaya menyentil sejumlah Direksi Bank BUMN main golf Sabtu-Minggu. Menyoroti optimalisasi Rp 200 triliun tak ada tarif pajak baru untuk tahun anggaran 2026, Menkeu Purbaya: akan paksa belanja daerah "Itu enggak apa-apa, itu masih 2-3 persen, dan diperlukan untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat," imbuhnya. 


Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pelebaran defisit untuk usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Perubahan postur usulan APBN 2026 ini disetujui dalam rapat kerja (raker) antara Banggar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia (BI) dengan agenda Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 


Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, defisit APBN 2026 diusulkan naik sebesar Rp 50,3 triliun, dari senilai Rp 638,8 triliun pada RAPBN 2026 menjadi Rp 689,1 triliun pada usulan terbaru. "Persentase defisit terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang awalnya 2,48 persen, kini disesuaikan menjadi 2,68 persen atau ada kenaikan 0,2 persen," ujar Said.


Dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan agenda pengesahan laporan panitia kerja (panja) dan pengambilan keputusan tingkat I RUU APBN 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.


Dalam rapat itu, defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibandingkan rancangan awal yang sebesar Rp638,8 triliun atau 2,48% dari PDB.


“Ini untuk memenuhi TKD tadi dan sisanya belanja pemerintah pusat,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah.


Postur Anggaran Belanja Negara Direvisi


Terpaksa postur belanja negaranmengalami revisi. Awalnya belanja negara dirancang Rp3.786,5 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp3.842,7 triliun atau bertambah Rp56,2 triliun. Revisi ini disetujui Banggar DPR setelah pemerintah menyampaikan surat perubahan.


Belanja negara yang awalnya Rp3.786,49 triliun, dengan adanya surat dari pemerintah, belanja negara naik menjadi Rp3,842,72 triliun. Ada kenaikan Rp56,23 triliun,” jelas Said.

Dalam rincian postur terbaru:


Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun. Belanja negara: Rp3.842,7 triliun, dengan alokasi belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun (K/L Rp1.510,5 triliun dan non-K/L Rp1.639,2 triliun) serta TKD Rp693 triliun.


Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin M. Said menegaskan, pelebaran defisit ini masih dalam batas aman dan diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di pusat maupun daerah.


“Peningkatan Transfer ke Daerah atau TKD ini merupakan komitmen kita untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Meski defisit melebar, angkanya tetap terjaga di bawah 3 persen PDB sehingga masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara,” kata Muhidin M. Said politisi Partai Golkar Dapil Sulteng


Sebelum pengambilan keputusan, empat panja RAPBN 2026 membacakan laporan kerjanya yang kemudian disetujui Banggar DPR bersama pemerintah. Seluruh fraksi DPR juga menyampaikan pandangannya dan mendukung RAPBN 2026.

Banggar DPR kemudian menyepakati RAPBN 2026 untuk dibawa ke rapat paripurna pada 23 September mendatang.***


×
Berita Terbaru Update