Penulis : SULEMAN DJ. LATANTU
Buol, ALASANEWS COM. Sejumlah rekanan paket pekerjaan pada Dinas Dikbud Kabupaten Buol tahun 2025, mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Kabupaten Buol agar segera menindaklanjuti proses aduan mereka terkait pelaksanaan tender paket proyek tersebut yang dilakukan Pokja UKPBJ, menyusul adanya surat penyampaian APIP inspektorat Daerah kepada rekanan pengadu yang intinya APIP akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
" Ya, kemarin saya sudah konfirmasi langsung ke Inspektur daerah agar segera di percepat tindak lanjut proses aduan kami. Prinsipnya kami mendesak APIP agar segera menyikapi hal itu, mengingat waktu yang sudah mepet" ujar salah seorang rekanan kepada media ini.
Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Buol Wahida,SE CGCAE mengatakan, saat ini pengaduan itu masih dalam proses pengawasan.
" Insyaallah setelah selesai, hasilnya akan kami sampaikan secara tertulis ke Bupati, Dinas Tehnis dan rekanan pengadu" tutur Wahida kepada media ini via chat watshafnya Rabu (24/9-2035)
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah rekanan paket proyek pada Dinas Dikbud Kabupaten Buol tahun 2025, saat ini sedang melakukan proses pengaduan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah ) Kabupaten Buol terkait hasil tender oleh Pokja UKPBJ Buol.
Langkah ini dilakukan karena mereka tidak puas atas jawaban Pokja atas sanggahan yang disampaikan sebelumnya terkait beberapa item persyaratan yang terindikasi dilanggar oleh Pokja.
Seperti halnya soal SKP (Sisa Kelebihan Paket). Sesuai ketentuan, batasan setiap perusahaan yang mengikuti tender tersebut minimal memiliki 5 SKP.
Tapi kenyataan malah sebaliknya, perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja rata rata telah melebihi batasan SKP antara 7 hingga 11 SKP, dan lagi pula perusahaan yang dimenangkan itu tidak melampirkan dokumen IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sebagaimana yang dipersyaratkan. Tapi yang diakomodir oleh Pokja justru perusahaan yang hanya melampirkan dokumen (SIPB) Surat Ijin Pertambangan Batuan
" Jadi itu diantaranya yang menjadi pokok subtansi keberatan kami terhadap kinerja Pokja yang dinilai tidak selektif dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan" ujar salah seorang rekanan kepada media ini.
Sehingga dengan kinerja Pokja yang dinilai telah melanggar ketentuan peraturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka mereka mengadukan hal itu ke APIP sesuai mekanisme peraturan yang berlaku
Sementara PLT UKPBJ Buol, Ricardo Sugiarta Ridwan, ST.MT mengaku bahwa pihaknya sudah memperoleh informasi terkait pengaduan itu
" Wass..Sdh mendapat informasi adanya aduan penyedia ke APIP dan menjadi hak penyedia..Teman2 pokja sdh diinfokan dan sdh menyiapkan data dan berkas apabila dipanggil ntx oleh APIP, " jelas Ricardo kepada media ini melalui chat Watshafnya
Sementara sesuai mekanisme yang dikutip dari laman google,
bahwa Aduan ke APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) terkait hasil tender proyek oleh Pokja UKPBJ dapat dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pengadaan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan ¹ ²:
- *Dasar Pengaduan*: Pengaduan dapat disampaikan jika terdapat kesalahan dalam evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur pengadaan, rekayasa/persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja UKPBJ.
- *Proses Pengaduan*: Pengaduan dapat disampaikan melalui APIP setelah proses sanggah selesai atau jika terdapat penyimpangan yang tidak dapat diselesaikan melalui proses sanggah.
- *Tujuan Pengaduan*: APIP akan melakukan pengawasan dan audit terhadap pengadaan dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pengadaan.
*Pihak yang Berwenang*: APIP, seperti Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, memiliki kewenangan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran dalam pengadaan.
Dalam menyampaikan aduan ke APIP, pastikan untuk menyertakan informasi yang lengkap dan jelas tentang dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dalam proses tender proyek oleh Pokja UKPBJ. ***


