Alasannews.com |Palembang, 21 September 2025 — Warga RT 38, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, mengeluhkan dampak limbah rumah makan MPBG yang diduga mencemari lingkungan sekitar. Limbah cair berupa air cucian dapur, sisa kotoran makanan, hingga air buangan toilet, dilaporkan mengalir ke jalan dan pekarangan rumah warga. Kondisi tersebut menimbulkan bau busuk, air berwarna hitam, bercampur endapan putih, serta diduga memicu gangguan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Erwan S. Amsani, warga yang juga jurnalis media Alasan News, menyampaikan laporan resmi bersama perangkat RT, Lurah, Babinsa, dan aparat keamanan lingkungan. Dalam konfirmasinya, warga menilai pengelola rumah makan MPBG maupun pemilik kontrakan tempat usaha itu tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.
“Air limbah dari dapur rumah makan mengalir langsung ke depan rumah saya. Bau menyengat hingga membuat dada sesak, kepala pusing, dan berpotensi menimbulkan penyakit. Banyak rumah di sekitar juga terdampak, tapi keluhan kami seolah dianggap kecil,” ungkap Erwan.
Menurut warga, usaha rumah makan tersebut diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per tahun, namun pengelolaan limbahnya diabaikan. Warga merasa dirugikan karena kualitas lingkungan menurun, timbul penyakit kulit, serta meningkatnya populasi nyamuk akibat genangan limbah.
“Kami minta pemerintah kota, aparat kepolisian, hingga Kapolda Sumsel turun tangan menindak tegas. Bila tidak ada perbaikan, lebih baik usaha itu ditutup,” tambah Erwan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf e menegaskan larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Jika terbukti lalai, pengelola usaha juga dapat dijerat Pasal 99 UU 32/2009 dengan ancaman pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Selain itu, merujuk Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pengelolaan Limbah Domestik, setiap usaha kuliner wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum membuang buangan cair ke lingkungan.
Warga berharap pemerintah daerah segera menurunkan tim Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi dan uji laboratorium terhadap kualitas air di sekitar lokasi. Jika terbukti mencemari lingkungan, mereka mendesak adanya sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Berbisnis harus memikirkan dampak sosial. Jangan hanya mencari keuntungan pribadi tapi merugikan masyarakat luas,” tegas salah satu warga terdampak.
Sumber : Erwan sansani
Red/Tim*

