Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Buol : Dasar Hukum Pelantikan Sekda Buol Ke Staf Ahli Legal Sesuai Mekanisme Yang Berlaku

| 07:07 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-19T05:06:59Z

 


Penulis : SULEMAN DJ. LATANTU 

Buol, Alasanews com. Kebijakan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang telah melantik Sekda Buol Dadang Hanggi, SH.MH  ke jabatan Staf Ahli yang belakangan ini  menuai banyak kontroversi pendapat dari masyarakat. 


Melalui beberapa platfrom media, baik  media sosial Facebook maupun chat Watshaf Grup mencul polemik kritikan terhadap kebijakan Bupati Buol yang umumnya mempertanyakan dasar hukum pelantikan  tersebut. 


Dan belakangan diketahui,  ternyata pelantikan itu  sebelumnya telah 

mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai salah satu dasar hukum, yakni 


Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).



Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017*: Tentang Manajemen ASN.


Peraturan BKN Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.


Dan sesuai ketentuan, Rekomendasi pertimbangan teknis BKN wajib diperoleh sebelum pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli


Dan semuanya sudah dilakukan melalui penilaian BKN tentang kelayakan terhadap Sekda yang akan dilantik ke jabatan Staf Ahli.


Dan  rekomendasi pertimbangan BKN itu, tujuanya untuk  menjamin kepatutan bahwa pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengatakan  rekomendasi pertimbangan teknis BKN itu diperoleh  sebelum dilakukan proses  pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli  


" Tabe, semua syarat itu  sudah terpenuhi dan proses ini Insyaallah legal sesuai mekanisme yang berlaku" jelas Bupati melalui chat Watshafnya kepada media ini ***

×
Berita Terbaru Update