Penulis : SULEMAN DJ. LATANTU
Buol, Alasanews com. Kebijakan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang telah melantik Sekda Buol Dadang Hanggi, SH.MH ke jabatan Staf Ahli yang belakangan ini menuai banyak kontroversi pendapat dari masyarakat.
Melalui beberapa platfrom media, baik media sosial Facebook maupun chat Watshaf Grup mencul polemik kritikan terhadap kebijakan Bupati Buol yang umumnya mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut.
Dan belakangan diketahui, ternyata pelantikan itu sebelumnya telah
mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai salah satu dasar hukum, yakni
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017*: Tentang Manajemen ASN.
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.
Dan sesuai ketentuan, Rekomendasi pertimbangan teknis BKN wajib diperoleh sebelum pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli
Dan semuanya sudah dilakukan melalui penilaian BKN tentang kelayakan terhadap Sekda yang akan dilantik ke jabatan Staf Ahli.
Dan rekomendasi pertimbangan BKN itu, tujuanya untuk menjamin kepatutan bahwa pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengatakan rekomendasi pertimbangan teknis BKN itu diperoleh sebelum dilakukan proses pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli
" Tabe, semua syarat itu sudah terpenuhi dan proses ini Insyaallah legal sesuai mekanisme yang berlaku" jelas Bupati melalui chat Watshafnya kepada media ini ***



