ALASANnews.com, PALU — Di tengah sengkarut panjang soal kepemilikan dan pemanfaatan lahan Trans LIK Tondo, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil langkah tegas. Dalam rapat tertutup yang berlangsung di ruang kerjanya pada Selasa (21/10/2025), Anwar meminta penjelasan rinci terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya—sebuah perusahaan yang tercatat berbasis di Semarang—yang dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar.
Dari laporan yang disampaikan oleh ATR/BPN, diketahui bahwa HGB seluas 108 hektare itu telah diperpanjang sejak 2023, dua tahun sebelum masa berlakunya habis. Namun yang lebih mencurigakan, peruntukan lahan yang awalnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi industri (TIS) berubah menjadi kawasan perumahan komersial tanpa dasar kebijakan yang jelas. “Bagaimana bisa ada perubahan peruntukan tanpa kajian dan tanpa keterlibatan pemerintah daerah? Ini hal serius,” ujar Anwar dengan nada tegas.
Isu ini bukan sekadar soal administrasi tanah. Sejak pertama kali diterbitkan pada 1995, lahan tersebut tak kunjung dimanfaatkan sesuai rencana. Kawasan yang mestinya menjadi pusat transmigrasi dan pengembangan industri justru terbengkalai, dan kini sebagian telah beralih ke tangan swasta. “Kita tidak ingin tanah yang diberikan negara untuk rakyat justru dikuasai oleh segelintir pihak,” tambahnya.
Rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ATR/BPN, serta perwakilan PT Intim Anugerah Perkasa, berlangsung dalam suasana yang disebut “kritis tapi konstruktif.” Gubernur menginstruksikan agar Dinas Nakertrans segera menelusuri dokumen HGB tahun 1995, yang menjadi dasar hubungan kerja sama antara pemerintah dan PT Lembah Palu Nagaya.
“Dokumen itu bukan sekadar arsip, tapi bukti sejarah. Dari situlah kita tahu siapa yang berhak, siapa yang lalai, dan siapa yang mengambil kesempatan,” kata Anwar. Ia menegaskan bahwa langkah penyelesaian akan ditempuh dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan hanya berpihak pada kepentingan birokrasi atau korporasi.
Dari sisi perusahaan, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, mencoba menjernihkan keadaan. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya hanya memiliki 3,2 hektare lahan hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya, yang kebetulan mencakup area Mess Pondok Karya. Namun klaim itu segera ditantang oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng.
Ketua Satgas, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa warga yang tinggal di Mess Pondok Karya bukanlah pendatang liar seperti yang diklaim perusahaan. “Mereka peserta transmigrasi resmi sejak awal 1990-an. Kami punya data dan verifikasi lapangan yang membuktikannya,” ujar Eva, yang dikenal vokal dalam isu agraria di Sulawesi Tengah.
Wakil Gubernur Reny Lamadjido menambahkan nada empati. Ia mengingatkan bahwa setiap langkah hukum harus diimbangi dengan pendekatan kemanusiaan. “Kita tidak bisa bicara tentang pembangunan kalau di saat yang sama ada warga yang terancam kehilangan rumahnya,” katanya. “Pemerintah dan pengusaha seharusnya duduk bersama, mencari jalan tengah yang manusiawi.”
Sementara itu, di luar ruang rapat, isu ini menjadi bahan pembicaraan hangat di Palu. Bagi sebagian warga Tondo, tanah itu bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan perjuangan transmigrasi yang memberi mereka kehidupan. Namun bagi dunia usaha, kawasan itu dipandang sebagai peluang investasi strategis di jantung kota yang sedang tumbuh pesat.
Rapat ditutup dengan keputusan bahwa Satgas PKA akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas seluruh dokumen dan fakta lapangan sebelum pemerintah mengambil langkah kebijakan. “Pemerintah tidak akan berpihak secara buta. Kami akan berpihak pada kebenaran,” tegas Gubernur Anwar Hafid. “Lahan ini harus menjadi simbol keadilan—bukan hanya bagi investor, tapi juga bagi rakyat yang pertama kali menanam harapan di tanah Tondo.”


