Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Daerah Protes Dana TKD 2026 Dipangkas, Kreatifitas dan Kualitas Belanja Mesti Diperbaiki

| 06:40 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-12T23:46:01Z

 


Oleh Hasanuddin Atjo

Sejumlah Gubernur protes keMenteri Keuangan Purbaya, pada  Selasa  ( 7/10/2025)). Agendanya terkait dengan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026, berupa (DBH-:dana bagi hasil, DAU-dana alokasi umum  dan  DAK-dana alokasi khusus)


Para Gubernur berharap agar kebijakan pemangkasan itu ditinjau kembali, dikarenakan  tahun 2025 sejumlah daerah, terutama pada wilayah Timur  sudah ngos-ngosan. Bahkan ada daerah  hanya mampu membayar gaji dan belanja birokrasi lainnya tanpa dana pembangunan. 


Tahun 2026,  TKD dipangkas  Rp 269 triliun menjadi Rp 693 triliun, turun sebesar  (29,2 %) dari sebelumnya  (2025) sebesar Rp 919,87 triliun.

Kondisi dan situasi Ini makin  menyulitkan daerah,  karena memiki indeks kemandirian fiskal (kontribusi PAD) yang rendah. Terdapat sejumlah daerah, terutama kabupaten dan kota   memiliki  indeks kemandirian fiskal pada  kisaran angka 1 - 2 %. 


Protes yang dihadiri oleh 18 Gubernur, dinilai sejumlah kalangan masih realistis dan perlu dibahas mencari solusi.

Kewajiban membayar utang  yang akan  jatuh tempo tahun 2026 sebesar Rp 1.300 triliun, dari utang sebesar Rp 8.444, 87 triliun per akhir Juni 2024, menjadi satu diantara alasan mendasar. 


Mentri Purbaya menjanjikan, dana TKD  akan ditinjau lagi apabila ekonomi negeri ini membaik kembali. Jawaban ini terkesan bersifat normatif.  

Karena itu Pemerintah Pusat maupun Daerah diharapkan kebih menekankan upaya  meningkatkan kreatifitas dan  kualitas belanja, yang selama ini menjadi satu diantara persoalan yang mendasar.  


Kebijakan pemangkasan dana TKD tersebut diprediksi akan berlangsung beberapa tahun kedepan. Kondisi ini dinilai  bisa menjadi triger, memberi

sejumlah manfaat positif untuk meningkatkan fiskal pusat dan daerah diantaranya 


Pertama, pusat dan daerah  dipaksa meningkatkan  PAD, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan devisa dari sejumlah komoditi ekspor. 

Peningkatan tersebut tentu tidak membebani rakyat kecil dan usaha UMKM yang kini mulai disasar oleh sejumlah kebijakan daerah. 


Proses perizinan sebaiknya meninggalkan kebiasaan "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah". Budaya seperti ini mesti dipangkas karena masih menjadi salah satu hambatan berinvestasi yang masih sering dikeluhkan. 


Investasi terhadap komoditi, terutama pangan (Perikanan, Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan serta komoditi pangan lain) mesti didorong. Perlu diberi insentif bagi investasi pada wilayah Timur yang miskin infrastruktur dan kesiapan SDM yang bisa beradaptasi terhadap industri pangan modern;  yang pada saat ini menjadi tuntutan global.


Daerah harus mendorong lahirnya  BUMD (Perumda maupun Perseroda) yang bisa menjadi salah satu sumber PAD. Kebijakan pembentukan  Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu harapan meningkatkan ekonomi desa. 


Karenanya proses dan pola rekruitmen  maupun konsep operasional kedua lembaga profil  tersebut menjadi satu diantara kunci sukses yang selama ini menjadi masalah.  


Kedua, daya mahnit  yang ditimbulkan untuk menjadi 

pimpinan daerah semakin berkurang, karena melihat tingkat kesulitan kepala daerah yang ternyata begitu besar. 


Selanjutnya kepala daerah yang akan ikut berkontesrasi diprediksi akan berkurang. Dan terpilihlah figur memiliki kompetensi, kepedulian dan kreatifitas serta profesional,  mendorong kemajuan daerah. 


Figur-figur yang lahir dengan  cara seperti ini akan memiliki kreatifitas, dan kedepankan rekruitmen perangkat daerah

yang kreatif, kompeten dan profesional, tanpa dipaksa terlibat pada politik transaksi dan balas jasa. Dampaknya para ASN semangat perbaiki kompetensi dan kinerjanya. 


Rekruitnen dengan standar seperti itu diyakini mampu melahirkan program kreatif serta belanja berkualitas dan msmpi meningkatan  PAD, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. 


Terakhir bahwa perubahan ini mesti dilaksanakan  secara holistik dan titalitas, baik oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena itu menjadi  harapan bahwa  perubahan  itu akan  terlihat pascapesta demokrasi tahun 2029. Hal ini  didorong sejumlah protes dan tuntutan warga-masyarakat yang baru baru ini terjadi secara masif.***

×
Berita Terbaru Update