Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PLTU Ketapang Diterpa Isu Serius: Dugaan Pencemaran Batu Bara dan Pelanggaran Keselamatan Kerja!

| 19:02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-13T12:02:12Z

Alasannews.com |Ketapang, Kalimantan Barat — Sorotan publik kembali mengarah pada perusahaan BUMN pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Dalam di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Warga setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas serta melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, menyusul dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian terhadap keselamatan kerja (K3).


Warga Desa Sukabangun Dalam menilai tumpahan batu bara dari aktivitas pelabuhan dermaga PLTU telah mencemari perairan laut dan sungai di kawasan tersebut. Dampak pencemaran itu dikhawatirkan merusak ekosistem, termasuk biota laut seperti ikan dan terumbu karang, yang menjadi sumber kehidupan nelayan setempat.



“Selama hampir sepuluh tahun, sejak 2015 hingga 2025, tumpahan batu bara terus terjadi tanpa penanganan berarti. Kalau dihitung, sudah berapa ton batu bara yang masuk ke dasar laut?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya saat ditemui tim Awak media di lapangan.


Kondisi tersebut menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan, sehingga berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat pesisir. Warga menilai pihak PLTU tidak menunjukkan komitmen lingkungan dan meminta pemerintah daerah hingga pusat turun tangan.


Masyarakat bersama sejumlah pemerhati lingkungan mendorong Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. Mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.


“Perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh bagi dunia industri dalam pengelolaan lingkungan. Jika benar terjadi pencemaran dan pengabaian K3, harus ada sanksi hukum sesuai peraturan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku,” tegas salah satu sumber media.


Selain persoalan lingkungan, PLTU Ketapang juga disorot akibat lemahnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kasus meninggalnya seorang pekerja bernama Adam Subarkah, pada 12 April 2025 lalu, masih menyisakan tanda tanya besar. Korban dilaporkan jatuh dari ketinggian di area turbin unit dua, yang diduga tidak memiliki klem grating pengaman.


Adam Subarkah, warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, diketahui telah bekerja lebih dari satu tahun sebagai karyawan PT Mitra Karya Prima (MKP), mitra kerja PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang). Insiden ini memicu kritik tajam karena pihak perusahaan dinilai tidak transparan dan menutup akses media ke lokasi kejadian.


Tim Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PLTU Ketapang, belum memperoleh penjelasan resmi hingga berita ini diturunkan. Bahkan, pimpinan baru PLTU disebut sulit dihubungi dan cenderung menghindari wawancara dengan awak media.


Dalam liputan lanjutan, tim media juga menghadapi tindakan tidak kooperatif dari petugas keamanan PLTU Ketapang. Salah satu petugas keamanan bernama Ferry, disebut sering bertindak tidak sesuai prosedur dan menghalangi tugas jurnalistik. Kejadian ini memperkuat kesan bahwa pihak perusahaan menutup diri dari publikasi dan pengawasan media.


Warga Sukabangun Dalam berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait segera turun tangan. Mereka menuntut adanya langkah hukum yang tegas, audit menyeluruh terhadap operasional PLTU, dan pengawasan ketat terhadap standar K3 di lingkungan kerja.


“Ini bukan hanya tentang limbah batu bara atau satu insiden kerja. Ini tentang tanggung jawab negara terhadap rakyatnya dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan kami,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.


Tim Awak Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal aspirasi masyarakat Ketapang hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.



Reporter: Teguh

Editor: Redaksi

×
Berita Terbaru Update