Penulis: SULEMAN DJ.LATANTU
Buol, Alasanews com. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraanmanagemen Pemerintahan Daerah, pimpinan OPD masing masing sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah Gubernur/Bupati dan Walikota perlu membangun sinergitas koordinasi administrasi secara komprehensif dengan Pejabat dibawahnya, baik dengan Kepala Bidang, Kepala Seksi maupun dengan stap lainya.
Namun di lingkup Pemprov Sulteng terendus kabar masih OPD yang mengabaikan hal itu, dimana dalam hal pelaksanaan tugas pimpinan OPD itu justru tidak lagi melibatkan peran dan fungsi salah satu Kepala Bidang dilingkup OPD yang dipimpinnya.
Dan dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang manajerial, pimpinan OPD itu cenderung hanya melibatkan stap di Bidang itu terkait pendelegasian kewenangan yang menjadi tanggung pimpinan OPD tersebut secara administrasi, sementara Kepala Bidang yang ada tidak mendapat pendelegasian kewenangan itu sesuai struktur dan management organisasi.
Sementara berdasarkan referensi ketentuan peraturan terkait masalah tersebut yang diperoleh media ini menyebut,
ada beberapa masalah yang dapat terjadi ketika kepala dinas tidak lagi melibatkan fungsi dan peran kepala bidang dalam hal pelaksanaan tugas koordinasi, antara lain:
*Kurangnya koordinasi yang efektif*:
Kepala bidang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih spesifik tentang bidangnya, sehingga tidak melibatkan mereka dalam koordinasi dapat menyebabkan kurangnya efektivitas dalam pelaksanaan tugas.
*Pengambilan keputusan yang tidak tepat*:
Tanpa melibatkan kepala bidang, kepala dinas mungkin tidak memiliki informasi yang lengkap dan akurat untuk membuat keputusan yang tepat
*Kurangnya motivasi dan kepuasan kerja*:
Kepala bidang mungkin merasa tidak dihargai dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, yang dapat menyebabkan kurangnya motivasi dan kepuasan kerja.
*Tumpang tindih dan overlapping*:
Tanpa koordinasi yang efektif, tugas dan kegiatan dapat tumpang tindih dan overlapping, yang dapat menyebabkan inefisiensi dan pemborosan sumber daya.- *
*Kurangnya akuntabilitas*:
Kepala bidang mungkin tidak merasa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kegiatan jika mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Dalam manajemen pemerintahan, koordinasi yang efektif antara kepala dinas dan kepala bidang sangat penting untuk mencapai tujuan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi kepala dinas untuk melibatkan kepala bidang dalam proses koordinasi dan pengambilan keputusan.
Jika ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban koordinasi dan keterlibatan kepala bidang dalam pelaksanaan tugas, maka kepala dinas yang tidak melibatkan kepala bidang dapat dianggap melakukan pelanggaran administrasi.
Dan selanjutnya jika ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam organisasi yang mengatur tentang koordinasi dan keterlibatan kepala bidang, maka kepala dinas yang tidak melibatkan kepala bidang dapat dianggap melakukan pelanggaran administrasi. ***


