Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU
Buol, Alasanews com. Kejaksaan Tinggi Sulteng diminta agar lebih serius dan transparan dalam menangani proses pengungkapan dugaan Korupsi Rp 13,3 Milyar pada BPKAD Kabupaten Buol tahun 2023 - 2025.
Seperti diketahui sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat terkait di BPKAD, pihak Kejati Sulteng belum pernah menyampaikan ke publik tentang materi pokok pemeriksaan dugaan Korupsi Rp 13, 3 itu berkaitan dengan kegiatan apa ?
"Terus terang sampai saat ini belum jelas, dugaan korupsi sebesar itu berkaitan dengan kegiatan apa, apakah soal anggaran perjalanan dinas atau pengadaan makan minum" kata salah seorang tokoh masyarakat.
Menyusul dalam hal proses yang sudah berjalan selama ini, Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan SH.MH kerap kali hanya memberi keterangan singkat bahwa hal itu masih tetap dalam proses penyelidikan hingga saat ini, dan belum pernah menyampaikan keterangan tentang perkembangan proses yang dilakukan selanjutnya
Akibat tidak adanya transparansi informasi tentang perkembangan proses yang dilakukan selama ini muncul dugaan publik jika pihak Kejati Sulteng sengaja menutupi proses yang sedang dilakukan
" Kalau pihak Kejati benar benar serius menangani proses perkara itu, mestinya mereka secara terbuka setiap saat menyampaikan informasi ke publik" jelas sumber lainnya menambahkan
Diberitakan sebelumnya, Proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi di BPKAD Buol Rp 13, 3 Milyar tahun 2023 - 2025 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dipertanyakan.
Diketahui sejak awal bergulirnya proses penyelidikan atas dugaan tersebut Kejaksaan Tinggi Sulteng sangat gencar melakukan upaya penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk permintaan keterangan.
Namun sudah hampir 2 bulan lamanya upaya penyelidikan itu dilakukan hingga saat ini belum ada informasi perkembangan progres yang dilakukan Kejati Sulteng yang perlu diketahui publik, sudah sejauh mana proses yang dilakukan.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan SH.MH, seperti diberitakan sebelumnya kepada media ini mengatakan proses penanganan perkara dugaan korupsi di BPKAD saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga terkait detail rincian materi perkara belum bisa disampaikan ke publik
"Ya, proses permintaan data dan bahan keterangan saat ini masih sementara berjalan sehingga pemanggilan terhadap pihak terkait lainnya tentu masih akan dilakukan, selain mereka yang sudah dipanggil sebelumnya" jelas Sofyan kepada media ini melalui chat watshafnya Selasa (23/9-2025)
Menyusul dalam proses penyelidikan itu, penyidik Kejati Sulteng sebelumnya telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Antara lain tanggal 4 September 2025 telah diperiksa tiga pejabat di BPKAD antara lain PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial WHS, Kasubag Perencanaan SPS, dan Bendahara NLL
Menyusul pada Senin 8 September 2025, mantan Kaban BPKAD MSP dan mantan Sekretarisnya SHD juga telah menjalani pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Dan pada Rabu 10 September 2025, Kejati Sulteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap N dan AAF yang notabene selaku PPTK 2023 - 2025.
Langkah Kejati Sulteng melakukan proses penyelidikan ini karena kuat dugaan terjadi praktik yang merugikan negara hingga Rp 13,3 miliar dalam kurun 2023–2025.
Selanjutnya seiring dengan perkembangan proses yang dilakukan pihak Kejati Sulteng, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi melalui chat watshafnya dengan Kasi Penerangan Hukum Kajati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH.MH.
Melalui upaya konfirmasi yang dilakukan hingga beberapa kali Sofyan mengatakan bahwa hal itu masih tetap dalam proses penyelidikan dan permintaan keterangan kepada pihak pihak yang diperlukan.
" yang sudah di panggil 12 orang pak, tapi ada beberapa pihak yang belum menghadiri panggilan" ucap Sofyan.
Sejumlah pihak tertentu di Buol menegaskan agar dalam proses penanganan masalah itu pihak Kejati Sulteng benar benar serius dan selalu transparan mengungkapnya jika hal itu memiliki unsur pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan. "Dan perlu diketahui, publik tetap mengawal dan menunggu proses penanganan selanjutnya yang dilakukan pihak Kejati Sulteng" tandas salah seorang tokoh masyarakat Buol kepada media ini ***


