Oleh : Moh. Taufiq A. Intam
Buol ALASANNEWS Com. Secara pribadi, saya prihatin terhadap praktik penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum di hadapan anak di bawah umur.
Tindakan semacam ini bukan hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga berpotensi meninggalkan luka psikologis mendalam bagi anak yang menyaksikannya.
Tentu APH telah memiliki cukup syarat untuk melakukan tindakan hukum. Namun lebih jauh, penegakan hukum semestinya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, empati, dan perlindungan terhadap anak.
Aparat wajib memahami bahwa setiap tindakan penangkapan tidak hanya berdampak pada terduga pelaku, tetapi juga pada lingkungan sosial dan keluarga, khususnya anak-anak yang masih dalam masa tumbuh kembang.
Tindakan penangkapan di hadapan anak menunjukkan kegagalan empati dan ketidaksiapan aparat dalam menjalankan tugas secara beretika dan beradab.
Sebagai warga negara yang tak kebal hukum, saya hanya bisa berharap agar APH khususnya Kejaksaan Negeri Buol dapat melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penangkapan yang melibatkan anak sebagai saksi pasif, menyusun prosedur standar (SOP) yang menjamin perlindungan anak dalam setiap operasi penegakan hukum serta memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak langsung akibat tindakan represif semacam ini.
Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tanpa nurani hanya akan menimbulkan ketakutan, bukan keadilan.
Oleh karenanya, jadikan perlindungan anak sebagai prioritas dalam setiap langkah penegakan hukum. Karna kita semua telah sepakat bahwa hukum harus kita junjung sebagai panglima namun disaat yang sama, kita juga tak ingin generasi selanjutnya tak percaya dan tak taat terhadap hukum.
Buol, 05 November 2025


