Alasannews.com | Sanggau, Kalimantan Barat — Upaya pemerintah menata pertambangan rakyat di Kalimantan Barat memasuki fase penting setelah Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau periode 2025 resmi dikukuhkan. Mengusung tema “Formalisasi Tambang Rakyat”, pelantikan ini menegaskan transformasi tata kelola penambangan menuju legalitas, keselamatan, dan keberlanjutan ekonomi berbasis masyarakat.
Pelantikan yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 24 April 2025 ini dihadiri Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Wakil Bupati Suskana Herpena, S.Sos, Ketua Umum DPP APRI Gatot Sugiharto, Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta ratusan penambang rakyat dari berbagai kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa formalisasi tambang rakyat adalah langkah strategis untuk memperbaiki kualitas lapangan kerja, membuka ruang kewirausahaan, memperluas industri kreatif, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua itu ditujukan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat di sektor mineral.
Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu, menekankan bahwa pembentukan APRI di daerah bukan sebatas struktur organisasi, melainkan motor penggerak perubahan menuju tata kelola penambangan yang profesional.
“Kami mendorong terbentuknya Responsible Mining Community sebagai pilar utama. Penambang rakyat harus sadar mengelola tambang dengan benar, mengutamakan keselamatan, dan taat regulasi. Di situlah kemandirian ekonomi masyarakat dapat tumbuh,” ujar Tombang.
Konsep RMC menggeser paradigma lama penambangan informal menjadi pengelolaan mineral yang legal, berdaya saing, dan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan. APRI menegaskan setiap DPC berfungsi sebagai pusat edukasi, pelatihan teknis, dan pembinaan etika kerja penambang.
Dalam proses formalisasi tambang rakyat, APRI menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi utama pertambangan modern.
“K3 bukan beban, tetapi investasi jangka panjang. K3 melindungi manusia, lingkungan, dan keberlanjutan tambang rakyat itu sendiri,” tegas Tombang.
Penerapan K3 diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat posisi tawar penambang rakyat, dan meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang selama ini menjadi isu serius sektor tambang rakyat.
Penataan tambang rakyat selama ini tidak hanya menghadapi masalah teknis, tetapi juga tantangan koordinasi lintas lembaga. Karena itu APRI Sanggau memperkenalkan strategi 3K — Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, antara:
Forkopimca di tingkat kecamatan
Forkopimda di tingkat kabupaten
Lembaga adat dan tokoh masyarakat
Aparat penegak hukum
Pemerintah provinsi dan instansi teknis
Pendekatan ini diyakini dapat menciptakan iklim pertambangan yang tertib, menekan konflik horizontal, dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
Keberadaan DPC APRI di kabupaten-kabupaten Kalimantan Barat diharapkan mampu menjadi pusat pendampingan dan penguatan kapasitas penambang rakyat. Dengan model RMC, APRI mendorong:
transformasi dari tambang informal menuju tambang formal,
peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan,
peningkatan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan,
rantai pasok mineral yang transparan,
sinkronisasi kebijakan dengan program pertambangan nasional.
Tombang menyatakan optimisme bahwa penataan tambang rakyat akan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendorong daya saing ekonomi Kalimantan Barat.
Setelah pelantikan, FGD menghadirkan narasumber:
Dr. Abdul Haris Fakhmi, ST., MT.
Ir. Gatot Sugiarto.
Dengan moderator Ir. Hery Syamsuri, diskusi membahas strategi penguatan RMC, peningkatan standar K3, hingga arah kebijakan pertambangan yang mampu meningkatkan PAD tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Para pakar menekankan bahwa masa depan tambang rakyat membutuhkan pengetahuan teknis, literasi hukum, disiplin keselamatan, serta tata kelola yang transparan.
Pelantikan DPC APRI Sanggau 2025 menjadi momentum penting bagi pembangunan ekonomi mineral di Kalimantan Barat. Dengan pendekatan RMC, penerapan K3, dan sinergi lintas pemangku kepentingan, APRI Sanggau diharapkan menjadi contoh model penataan tambang rakyat yang tertib, aman, legal, dan berkelanjutan.
Transformasi ini diyakini sebagai langkah nyata menuju kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput dan penguatan fondasi ekonomi daerah.
Tim: Humas APRI
Red/Gun*



