Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awak Media Temukan Proyek Cor Beton Diduga Siluman di KM 29 Ogan Ilir, Konsultan Menghilang Saat Dimintai Keterangan!

| 19:29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-06T12:29:12Z


Alasannews.com | Ogan Ilir, Sumatera Selatan — (06 November 2025)Tim awak media yang bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial menemukan adanya dugaan proyek tanpa identitas atau proyek siluman pada kegiatan peningkatan jalan cor beton di jalan Palembang–Kayuagung Km 29, Kelurahan Indralaya Utara, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 06 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tim media sedang melaksanakan peliputan, terlihat aktivitas pekerjaan cor beton di sisi sebuah gerai minimarket di lokasi tersebut. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya dipasang di area pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan publik.



Tim kemudian menghampiri seseorang yang diduga sebagai konsultan proyek di lokasi. Awak media menanyakan sumber anggaran, nama kontraktor, serta alasan tidak adanya papan informasi.


 “Maaf pak, ini proyek pakai anggaran dari mana? Siapa kontraktornya? Di mana papan plang proyeknya?” tanya awak media.


Orang tersebut awalnya merespons dengan mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pihak pemborong untuk memberikan penjelasan.


 “Tunggu sebentar, saya akan kasih tahu pemborongnya. Beliau ada di sana. Nanti saya panggil,” ujarnya singkat kepada wartawan.


Namun setelah ditunggu beberapa waktu, konsultan yang bersangkutan tidak pernah kembali, sehingga tidak ada penjelasan resmi terkait proyek tersebut.


Keberadaan proyek tanpa papan informasi menimbulkan tanda tanya besar, terlebih karena proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku:


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang menggunakan APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek.


Papan informasi harus memuat:

nama kegiatan,

lokasi pekerjaan,

nomor kontrak,

pelaksana/kontraktor,

besar anggaran,

sumber anggaran,

serta waktu pelaksanaan.


Ketiadaan papan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik.


Selain tanpa plang proyek, tim media juga menemukan indikasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan secara asal—yang berpotensi mengabaikan kualitas konstruksi dan standar teknis. Hal ini dikhawatirkan merugikan keuangan negara dan masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan tersebut.


Tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Ogan Ilir, untuk memanggil pihak kontraktor dan dinas terkait yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Tujuannya agar proyek tidak hanya transparan, tetapi juga memenuhi standar sesuai aturan.


Selain itu, Dinas Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek tersebut.


 “Sebagai kontrol sosial, kami menekankan agar proyek ini diperiksa. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, wajib diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas tim media.


Berita ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, wawancara langsung, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah.




Tim Liputan Alasannews.com

Editor/Gun*

×
Berita Terbaru Update