Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BKPSDM Buol Tidak Usulkan Rais K Anggesa Honorer Di Puskesmas Biau Sebagai Calon PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penjelasanya

| 12:09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-02T05:09:37Z

 



Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU

Buol, Alasanews com. Belakangan ini beredar informasi yang menyoroti soal  tidak terakomodirnya  salah seorang honorer security di Puskesmas Kecamatan Biau  Rais K Anggasa pada proses rekrutmen pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025,   



Menyikapi informasi yang beredar terkait hal itu,  Kepala BKPSDM Buol melalui Kabid Management Administrasi Kepegawaian  Badrun, S.Sos ketika dihubungi  menjelaskan Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tidak mengusulkan salah satu tenaga honorer atas nama Rais sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu itu dengan alasan karena berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku


Dan  Sesuai dengan persyaratan pengusulan calon PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer yang dapat diusulkan adalah mereka yang masih aktif melaksanakan tugas sampai dengan bulan Agustus 2025, yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif melaksanakan tugas dan surat keterangan penggajian dari unit kerja masing-masing.


Sementara dalam lanjut Badrun dalam proses verifikasi, diketahui bahwa saudara Rais tidak dapat menunjukkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas maupun penggajian karena unit kerja tempat sebelumnya mengabdi (Puskesmas Biau) tidak menerbitkan surat dimaksud. 


" Jadi itu dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai tenaga honorer di unit kerja tersebut" jelasnya


Dan  berdasarkan ketentuan dan bukti administrasi yang ada, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PPPK Paruh Waktu.


Selanjutnya tenaga honorer pengganti yang saat ini bertugas sebagai satpam di Puskesmas Biau, kata Badrun juga tidak diusulkan sebagai calon PPPK Paruh Waktu, karena yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan masa pengabdian dan kelengkapan administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, keputusan tidak diusulkannya nama saudara Rais bukan disebabkan oleh unsur lain selain pemenuhan syarat administrasi dan ketentuan keaktifan kerja sesuai peraturan yang berlaku. 


Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Buol tetap berkomitmen melaksanakan proses pengusulan calon PPPK secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tandas Badrun kepada media ini

×
Berita Terbaru Update