Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Menyalahgunakan Izin Landclearing, Lokasi di Jalan Pangeran Tirtayasa Bandar Lampung Terindikasi Menambang Pasir Kuarsa!

| 17:32 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-06T10:32:36Z


Alasannews.com | Bandar Lampung — Sebuah lokasi yang tercatat sebagai area landclearing atau parkir alat berat di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik. Lokasi ini—yang disebut milik seorang pengusaha berinisial H—diduga kuat melakukan aktivitas penambangan pasir kuarsa secara ilegal. Padahal, izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung hanya sebatas pembersihan lahan dan peruntukan parkir.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas tambang berjalan secara tertutup dan tidak dilakukan pada jam operasional biasa. Kegiatan diduga berlangsung pada malam hari untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.


 “Mobil-mobil Tronton pengangkut pasir kuarsa keluar dari lokasi setiap malam. Ini sudah jelas melampaui izin resmi yang hanya untuk landclearing atau parkir,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (05/11/2025).


Saat tim media mencoba mengonfirmasi pihak pengelola lokasi tambang, orang kepercayaan berinisial H enggan memberikan komentar. Pertanyaan yang dilayangkan secara langsung di lokasi tidak mendapatkan jawaban.


Dugaan penyalahgunaan izin ini menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada celah bagi pihak yang menyalahgunakan perizinan, apalagi hingga merusak lingkungan dan ekosistem.


“Instruksi Pak Prabowo sangat jelas, tidak ada toleransi bagi tambang ilegal atau penyalahgunaan izin. Semua harus sesuai peruntukannya demi masa depan lingkungan dan generasi penerus,” demikian salah satu pernyataan dalam instruksi kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait.


Instruksi tersebut selaras dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertambangan dan mendorong praktik usaha yang taat regulasi.


Aktivitas yang terpantau hampir mengikis sebagian bukit membuat warga resah. Selain potensi kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak tertentu.


 “Kalau aparat diam saja, masyarakat bisa menilai ada sesuatu yang tidak beres. Jangan sampai ada indikasi setoran atau kongkalikong,” ujar salah seorang warga sekitar dengan nada kecewa.


Warga mendesak aparat penegak hukum—baik Kepolisian maupun Kejaksaan—untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran kegiatan penambangan tersebut.


 “Divisi pengawasan penegak hukum harus melakukan investigasi mendalam dan mengecek izin yang dimiliki. Bila terbukti ada pelanggaran, harus diberi sanksi sesuai aturan,” lanjut warga tersebut.


Kasus ini kini menjadi perhatian dalam konteks penegakan hukum pertambangan di daerah. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan praktik manipulasi izin.


Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera bertindak cepat sebelum dampak lingkungan semakin meluas.


Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers, media ini membuka ruang hak jawab secara luas bagi pihak terkait, termasuk pemilik lahan, Dinas Perkim, maupun instansi penegak hukum.




Tim - Liputan/ RS

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update