Alasannews.com | Sambas, Kalbar - Aktifitas penyulingan dan pengoplosan Minol oplosan di Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Tebas Kuala, kembali mencuat ke permukaan. Tim investigasi awak media yang mendatangi lokasi pada 25 November 2025, menemukan sebuah ruko yang dijadikan tempat pengoplosan Minol dan sekaligus tempat tinggal pelaku.
Menurut keterangan salah satu warga masyarakat yang berinisial MR, aktifitas pengoplosan Minol tersebut sudah berjalan cukup lama dan belum pernah tersentuh hukum. "Sudah lama ini, tapi belum pernah ada tindakan dari pihak berwajib," ungkap MR.
Tim awak media juga memintai keterangan pada salah satu warga berinisial NJ dan DS, yang sedang menikmati sebotol Minol oplosan di depan sebuah warung makan. Mereka menerangkan bahwa Minol oplosan tersebut milik seorang warga asal Kecamatan Jawai, Desa Sentebang, yang dikenal sebagai Bos Fungku.
Bos Fungku diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum APH, sehingga kegiatan pengoplosan Minol tersebut berjalan aman dan lancar. Bahkan, anak sekolah pun sering membeli Minol di tempat tersebut. "Orang-orang mengatakan bahwa Bos Fungku memiliki hubungan baik dengan oknum APH, sehingga kegiatan ini tidak pernah di tindak," tambah DS.
Kegiatan pengoplosan Minol oplosan ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. Akhir-akhir ini, banyak terjadi tawuran dan perkelahian di kalangan remaja yang disebabkan oleh minuman haram tersebut.
"Kamek sebagai masyarakat sangat resah bg, biak biak kini mun dah minum mabok e sok sok an, jago jago, ndk boleh nak salah sikit, tecinat bigek matenye meliatek kite," ucap salah satu warga masyarakat dalam bahasa Melayu Sambas.
Pasal 102 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Makanan menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu makanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 103 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Makanan juga menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan makanan yang mengandung bahan berbahaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan pengoplosan Minol oplosan ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.(*/Kalby)


