Penulis : Suleman Dj. Latantu
Buol, Alasanews com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Jumat ( 14/11-2025)
Melalui rapat paripurna itu, juga sekaligus DPRD menetapkan persetujuan bersama kegiatan tahun jamak untuk Program Buol Terang.
Menyusul Badan Anggaran DPRD yang diwakili Ikhsan Taim dalam laporannya menjelaskan pembahasan KUA–PPAS 2026 telah dilakukan secara menyeluruh bersama TAPD.
Bahkan dalam catatan DPRD, Program Buol Terang mendapat apresiasi dari Komisi III atas dampaknya bagi masyarakat, namun tetap merekomendasikan adanya rapat lanjutan dengan melibatkan PLN untuk menguatkan efektivitas program.
Dan terkait penetapan kegiatan tahun jamak soal program Buol Terang oleh DPRD menegaskan bahwa hal itu telah mengikuti ketentuan Permendagri No. 14/2025, yang mensyaratkan persetujuan bersama dilakukan bersamaan dengan pengesahan KUA–PPAS.
DPRD menilai dokumen perencanaan tersebut mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah yang semakin terarah, baik dari sisi fisik maupun nonfisik.
Dan salah satu agenda utama rapat adalah penandatanganan persetujuan tahun jamak revitalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Buol atau Program Buol Terang.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Buol sebagai Pihak Pertama dan pimpinan DPRD sebagai Pihak Kedua.
Program Buol Terang direncanakan berlangsung selama 2025–2028, meliputi: Review perencanaan, survei, dan pengawasan Pengadaan lampu LED hemat energi Penggantian lampu konvensional dan pemasangan LED Pemeliharaan lampu selama lima tahun Pelaksanaan program berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buol, dengan pendanaan yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Dengan disahkannya KUA–PPAS 2026 serta persetujuan kegiatan tahun jamak PJU, Pemerintah Daerah dan DPRD menegaskan komitmen bersama memperkuat tata kelola pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan menuju Buol yang semakin maju.
Sementara untuk diketahui Anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun jamak adalah suatu sistem anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya keuangan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
Dalam sistem anggaran tahun jamak, pemerintah daerah membuat perencanaan anggaran yang mencakup beberapa tahun ke depan, biasanya 3-5 tahun.
Anggaran ini dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam jangka menengah.
Adapun kelebihan anggaran tahun jamak antara lain adalah
Perencanaan yang lebih baik. Sehingga dengan skema perencanaan jangka menengah, pemerintah daerah dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam mengalokasikan sumber daya.
Namun anehnya, pasca penetapan program Buol Terang oleh DPRD Buol itu, berbagai aksi protes dari segelintir orang muncul di platform media sosial dengan narasi pertanyaan yang menggelitik
" Siapa sebenarnya yang dilayani oleh proyek ini? Kepentingan publik atau kepentingan proyek ?
Selanjutnya melalui narasi itu dipaparkan bahwa Penerangan Jalan Umum (PJ idealnya direncanakan berdasarkan kebutuhan keselamatan, aksesibilitas publik, pemerataan pembangunan serta dampak sosial-ekonomi.
Dan Program Buol Terang yang sedang dicanangkan Pemerintah Daerah itu terkesan dipaksakan karena proyek ini didorong di akhir tahun anggaran dan lagi-lagi, rakyat tidak diajak bicara.
Selain itu, program Buol Terang terkesan membelakangi azas keadilan, kemanfaatan dan tidak memiliki basis urgensi yang kuat. Karna program ini tidak lahir dari kebutuhan mendesak rakyat.
Kritikan yang disampaikan itu tidak dalam posisi menolak pembangunan atau menolak penerangan melainkan sedang bertanya mengapa anggaran dialokasikan pada hal yang belum prioritas, tidak berbasis data, dan tidak memiliki urgensi publik serta tidak menjawab problem harian rakyat saat ini.
Dan program Buol Terang ini dianggap adalah pola klasik pemerintah, ketika gagal menyelesaikan agenda pro-rakyat, mereka menutupi kegagalan itu dengan proyek fisik cepat yang terkesan fantastis dan bisa dipamerkan.
" Bagaimana mungkin Program Buol Terang disebut pro rakyat jika lampu jalan lebih penting daripada kelangkaan dan tingginya harga elpiji, lebih penting dari perbaikan jalan-jalan di desa yang nyaris tak tersentuh dan lebih penting dari konflik agraria yang tak kunjung usai, potret kriminalisasi terhadap petani serta perampasan lahan-lahan rakyat terus terjadi. Apakah Buol Terang lebih prioritas dari itu semua?
28 M anggaran yang rencananya akan dialokasikan untuk Program Buol Terang bukanlah angka yang sedikit, apalagi program ini akan dilaksanakan melalui pendekatan multi years, dengan asumsi 8-9 M yang harus dialokasikan setiap tahun selama 3 tahun kedepan, tentu ini bukan perkara mudah.
Ironisnya pendapatan DBH dan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) hanya berkisar 4,2 M, sementara besaran tanggung jawab pemerintah terhadap PLN yakni 2,7 M. Realitas ini menjadikan PPJ dan DBH tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai sumber utama pembiayaan program ini.
Disisi lain, kuat dugaan penempatan program ini terkesan tebang pilih. Karna, dari kurang lebih 1.700-an lampu penerangan jalan hanya akan ditempatkan di Kecamatan Biau dan 3 desa di Kecamatan Momunu. Tentu hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan sekaligus menimbulkan tanya.
Sehingga tak berlebihan jika kita menganggap Program Buol Terang merupakan program pemborosan serta menjadi simbol kegagalan politik anggaran pemerintah, menjadi simbol kekuasaan yang lebih mementingkan citra daripada kepentingan rakyat dan hanya sekedar simbol kemajuan yang justru dibangun bukan oleh aspirasi publik, melainkan oleh kepentingan segelintir elite birokrasi dan rekanan.
Dan menjadi wajar jika rakyat mendesak untuk segera melakukan audit terbuka seluruh anggaran PJU dalam APBD, mulai dari perencanaan, titik pemasangan, hingga nanti pada kontrak pengadaaan.
Semestinya ditengah efisiensi anggaran dan keterbatasan APBD, setiap rupiah harus menjawab kebutuhan rakyat paling mendesak terlebih dahulu.
Karena pembangunan bukan soal berapa banyak lampu yang menyala, tetapi berapa banyak kehidupan rakyat yang terbantu.
Sementara menanggapi aksi protes atau kritik yang tidak setuju dengan program Buol Terang, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buol Suleman Ain menjelaskan bahwa target sasaran yang ingin dicapai dalam program kegiatan revitalisasi Buol Terang adalah sebagai berikut :
* Terbangunya sarana dan prasarana jalan yang memiliki penerangan yang memadai. Sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan bagi pengguna jalan
* Meningkatkan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat secara umum
* Mengurangi jumlah angka kenakalan remaja pada malam hari
* Memberikan nilai tambah terhadap keasrian lingkungan serta dapat memberikan kontribusi, efisiensi atau penghematan energi dan anggaran pemeliharaan dan pembayaran iuran listrik Penerangan Jalan Umum
Program ini lanjut Kadis, adalah program yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat pada umumnya. Dan kalaupun ada yang tida setuju, itu hanya segelintir orang saja. Karena diakui daerah Kabupaten Buol sudah lama dalam suasana kegelapan, ujarnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa tidak ada "tebang pilih" dalam program ini. Karena penyebaran program ini insyaallah akan merata hingga ke seluruh Kecamatan/Desa se Kabupaten Buol melalui program jangka panjang, " Dan untuk langkah awal program ini tentunya kita memulainya dari Ibu Kota.
Dia menjelaskan penanganan program Buol Terang yang akan dilaksanakan untuk tahap awal ini selain di Ibu Kota Kabupaten, juga sesuai rencana program ini juga akan dilakukan pada 25 s/d 30 titik penerangan itu di setiap Kecamatan se Kabupaten Buol, papar Kadis
Selanjutnya dari sisi penerimaan pendapatan daerah, lanjut Kadis, program revitalisasi penerangan jalan umum atau buol terang ini tentunya Pemda Buol akan memperoleh pendapatan lebih banyak dari sisa lebih pembayaran beban KWH ke PLN.
" Karena dalam program ini kita akan menggunakan lampu yang hemat energi antara 60 - 90 persen dan usia penggunaanya lebih bertahan lama" terang Kadis
Dia menegaskan yang perlu digarisbawahi bahwa program Buol Terang ini sesuai ketentuan peraturan, pelaksanaanya secara resmi sudah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), pungkas Kadis


