Penulis: SULEMAN DJ.LATANTU
Buol, Alasanews com. Kejaksaan Negeri Buol melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Mada Yunus dalam perkara Tindak Pidana Perkebunan, di halaman Kantor Kejari Buol Rabu ( 5/11-2025
Eksekusi itu dilakukan menyusul adanya amar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht gewijsde) dari
Pengadilan Negeri Buol Nomor: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, dengan vonis pidana penjara selama lima (5) bulan.
Melalui Press Release Nomor PR-02/P.2.17.2/Dip.4/11/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara. N.A, S..H, M..H, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, S.H., menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak kejaksaan telah melayangkan dua kali surat panggilan secara patut kepada terpidana agar secara sukarela menjalani putusan pengadilan,
namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Pada panggilan ketiga yang dilakukan tanggal 5 November 2025, terpidana tetap menolak untuk menjalani putusan dan bahkan melakukan perlawanan terhadap jaksa eksekutor. Oleh karena itu, dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Arbin Nu’man.
Sementara melalui unggahan vidio di media sosial, puluhan aparat Kejari Buol dan sejumlah TNI terlihat melakukan eksekusi secara paksa terhadap Mada Yunus dan warnai terikan histeris seorang ibu dan ruangan suara tagisan beberapa orang anak anak belasan tahun yang diduga adalah pihak keluarga Mada Yunus
"Tolong kasian, itu manusia, jangan dibikin kaya binatang eei. Inilah hukum di Buol orang tidak bersalah dorang bekeng begini. Apa karena kitorang rakyat biasa sehingga dibikin seperti ini. Sudah tidak ada keadilan di Buol" keluh salah seorang ibu dengan pekikan suara lantang.
Meski begitu, aparat Kejari Buol dan lainya tidak peduli dengan teriakan sang ibu dan ruangan suara tangisan beberapa orang anak itu. Dan suara terikan sang ibu dan tangisan anak anak tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut. Hingga terpidana Mada Yunus itu berhasil dimasukkan secara paksa ke dalam Mobil tahanan milik Kejari Buol menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Buol.
Seperti dilansir dari sejumlah media online yang sebelumnya menyoroti masalah tersebut bahwa Kasus Mada Yunus ini adalah sebuah kasus yang menyangkut sengketa antara petani sawit dan perusahaan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol.
Mada Yunus, adalah seorang aktivis petani, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan menduduki lahan perkebunan secara ilegal dan menghasut petani untuk melakukan pelanggaran hukum.
Dan secara Detail,
Mada Yunus didakwa melanggar Pasal 107 huruf (a) jo Pasal 55 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kasus ini berakar dari aksi mogok ribuan petani di lima desa pada awal 2024 yang menghentikan sementara operasional kebun sawit kemitraan dengan PT HIP, dimana dalam kasus itu Petani menuntut hak bagi hasil yang sudah lebih dari satu dekade tidak dibayarkan.
Menyusul dalam persidangan di PN Buol yang digelar sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat Mada Yunus melakukan pemalangan lahan atau penghasutan sebagaimana yang dituduhkan
Adapun barang bukti yang dihadirkan jaksa, seperti tenda, galon air, dan alat masak, ternyata bukan milik Mada Yunus, melainkan milik petani lain.
Selanjutnya posisinya Mada Yunus
membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa tanah yang dikelola PT HIP adalah tanah keluarga dan lahan garapannya yang dijadikan objek kemitraan tanpa persetujuan.-
Dan petani lainnya juga mengalami masalah serupa, dengan laporan penggelapan, penganiayaan, dan intimidasi oleh pihak perusahaan yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh aparat.
Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya.
Dan Hak-Hak petani yang
dipertanyakan adalah soal hak bagi hasil yang tidak dibayarkan selama lebih dari satu dekade -
Pengelolaan kebun yang tidak transparan dan sepihak oleh perusahaan dan menyusul laporan-laporan petani yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum




