- *Direktur LBH Garda Keadilan Nusantara Sulteng Aceng Lahay*
Penulis: Sultan
Buol, Alasanews com. Direktur LBH Garda Keadilan Nusantara Sulteng Aceng Lahay mengatakan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Rp 13,3 milyar di BPKAD Buol oleh Kejati Sulteng, dibutuhkan kinerja dan tranparansi dari Kejati sebagai Aparat Penegak Hukum.
Ia menegaskan hal itu penting agar publik
percaya terhadap institusi Kejati dalam hal penanganan setiap proses perkara hukum secara umum
" Artinya masyarakat harus mengetahui tahapan proses perkara dengan jelas sejauhmana proses yang dilakukan" tandas Aceng menanggapi pemberitaan media ini terkait tidak adanya plow up informasi dari Kejati soal perkembangan proses perkara dugaan korupsi BPKAD Buol
Menurut Aceng, dalam hal penanganan perkara tersebut masyarakat berhak untuk mengetahuinya dengan jelas.
Selain itu masyarakat juga berhak melakukan evaluasi
terhadap tugas dan fungsinya para pihak APH bagaimana menjaga stabilitas bangsa terkait penegakan hukum tanpa pilih bulu, pungkas Aceng.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH.MH ketika dihubungi kembali melalui chat watshafnya Sabtu 21 November 2025 untuk keperluan konfirmasi tentang proses penanganan perkara tersebut terkesan "Bungkam". Dan hingga berita ini ditayang ia tidak merespon pertanyaan media ini.
Sehingga akibat tidak adanya transparansi soal perkembangan penanganan kasus tersebut, muncul anggapan dari kalangan tertentu di Buol bahwa mungkin telah terjadi "kongkalikong dalam penanganan kasus tersebut
Diberitakan sebelumnya Penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp13,3 miliar di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kurang transparan dan terkesan membiarkan kasus tersebut mandek tanpa kejelasan.
Aktivis asal Buol, M. Fadli, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus jelas dan terbuka di hadapan publik, terlebih menyangkut penggunaan uang negara.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Proses penegakan hukum harus transparan ke hadapan publik. Seharusnya Kejati Sulteng memberitahukan perkembangan kasus dugaan korupsi BPKAD Buol, sudah sampai di tahap apa, dan akan dilanjutkan seperti apa. Agar masyarakat Buol, aktivis, LSM, dan wartawan bisa ikut mengawal. Sangat jelas ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fadli.
Ia khawatir bila kurangnya informasi justru memunculkan dugaan adanya kongkalikong atau upaya menghambat proses hukum.
Padahal pada September 2025, Kejati Sulteng telah memeriksa tiga pejabat BPKAD Buol, yakni:
* WHS, Plt Kepala BPKAD,
* SPS, Kasubag Perencanaan,
* NLL, Bendahara,
* MSP Mantan Kaban BPKAD
* SHD mantan Sekretaris BPKAD dan beberapa orang lainya
Namun setelah pemeriksaan itu, tidak ada lagi update resmi yang disampaikan kepada publik.
Fadli berharap Kejati Sulteng tetap konsisten dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Harapan saya, Kejati Sulteng berjalan lurus sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, tanpa tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui progres kasus yang menyangkut uang daerah, agar proses hukum tidak hanya “panas di awal” tetapi benar-benar dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH.MH yang dihubungi kembali media ini untuk keperluan konfirmasi soal perkembangan tentang sejauh mana proses penanganan yang dilakukan Kejati, hingga berita ini ditayang belum memberi jawaban konfirmasi tersebut ***


