Alasannews.com | Pontianak, Kalbar — 21 November 2025 | Sejumlah tokoh masyarakat Pontianak Utara menyoroti proyek peningkatan kualitas jalan di Jalan Kebangkitan Nasional, Kota Pontianak, yang diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada bulan November, ketika pemerintah daerah di berbagai wilayah tengah mengejar target realisasi APBD, proyek pengerjaan jalan ini justru dinilai dikerjakan terburu-buru dan mengabaikan standar teknis.
Proyek berupa pemasangan shandsheet dan pengaspalan tersebut menjadi perhatian setelah ditemukan indikasi pengerjaan asal jadi, mutu tidak sesuai spesifikasi, serta lemahnya pengawasan lapangan.
Salah satu tokoh masyarakat Pontianak Utara,yang tidak mau disebut namanya (H ) menilai bahwa pengawasan dari institusi teknis, terutama PPK, Kabid, dan Kadis, sangat lemah bahkan terkesan melakukan pembiaran.
“Kami menduga PPK, Kabid, dan Kadis tutup mata. Pekerjaan seperti dilepas begitu saja tanpa kontrol apa pun. Kalau begini, bagaimana mutu bisa terjaga?” ujar H kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa apabila proyek dengan kualitas buruk seperti ini tetap dibayarkan oleh dinas terkait, maka patut diduga adanya praktik kongkalikong antara pelaksana proyek dan pemberi Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kalau hasil yang begini tetap dibayar penuh, masyarakat bisa menilai sendiri ada apa di baliknya. Ini harus dibuka ke publik agar pengawasan anggaran bisa berjalan,” tambahnya.
Tim media di lapangan juga menemui seorang warga berinisial T, yang mengaku kecewa terhadap pembangunan jalan tersebut.
“Aspalnya cepat dikerjakan, tapi hasilnya bergelombang, tidak rata, tebal-tipis pula. Kami pengguna jalan yang dirugikan,” ungkap T, Senin (19/11).
Ia meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.
“Kami minta instansi terkait turun periksa dan evaluasi proyek ini. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menggunakan jalan yang kualitasnya buruk,” tegasnya.
Jika dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menyebabkan kerugian negara terbukti, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum, di antaranya:
1. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri/orang lain yang merugikan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
2. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78–79: Pelaksana wajib mengikuti spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan.
Pasal 11: PPK wajib mengendalikan kontrak dan memastikan kesesuaian hasil pekerjaan.
3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
Mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu, K3, serta pemasangan papan informasi proyek.
Indikasi tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi.
Tokoh masyarakat Pontianak Utara mendesak pemerintah daerah melakukan audit teknis serta audit anggaran terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat penegak hukum diminta turun tangan.
Tokoh Masyarakat H, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Ini uang negara, uang rakyat. Pemerintah harus memastikan pekerjaan yang dibayar adalah pekerjaan yang benar, bukan yang asal jadi,” tegasnya.
Sumber : Tim investigasi/Liputan/Warga.
Red/Tim*


