Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Buol Kembali Mengusulkan 1.242 Orang Honorer PPPK Paruh Waktu

| 16:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-06T09:39:22Z

 


  • Kepala BKPSDM Buol Drs. Asrarudin, M.Si

Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU

Buol, Alasanews com. Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi  Tengah melalui BKPSDM kembali melakukan pendataan dan penginputan sebanyak 1.242 orang tenaga honorer daerah 


Jumlah sebanyak itu akan diusulkan ke BKN Pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti kebijakan Nasional terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol, Drs, Asrarudin, M.Si. menjelaskan  proses pendataan telah diselesaikan sesuai instruksi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Kami sudah menginput data sebanyak 1.242 tenaga honorer daerah ke dalam sistem dan tinggal menunggu hasil dari BKN dalam penginputan NIP  dan insya allah bulan ini sudah bisa  di proses". Ucapnya

 

Asrarudin berharap  seluruh tenaga honorer daerah agar tetap bersabar, karena seluruh proses sudah berjalan sesuai dengan jadwal nasional. Berdasarkan jadwal tersebut, tahapan berlangsung sejak bulan Oktober 2025. 


Namun karena adanya penumpukan data dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, BKN membutuhkan waktu untuk memproses semuanya.". Tegasnya


"Sesuai informasi yang kami terima, proses tersebut diupayakan selesai pada bulan November ini, dan paling lambat pada bulan Desember dan Alhamdulillah, sejauh ini Kabupaten Buol tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya" tandas Asrarudin 


Dikatakan, skema PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK penuh waktu. Dengan sistem ini, pegawai dapat bekerja dengan jam kerja yang sesuai kebutuhan instansi, namun tetap mendapatkan perlindungan hukum dan hak dasar sebagai aparatur pemerintah.


Menurutnya, Pemkab Buol berkomitmen agar seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian status.


“Kami ingin memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. Mereka telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah ini selama bertahun-tahun,” tambahnya.


Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN sebelum akhir tahun 2025, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh daerah, jelasnya***

×
Berita Terbaru Update