Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat: Penindakan PETI Jangan Hanya Sasar Pekerja Lapangan, Tapi Akar Pendanaan!

| 19:42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T12:42:13Z


Alasannews.com | Pontianak — Terkait maraknya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat, Pengamat Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, SH memberikan pandangan hukum yang tegas mengenai persoalan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 03 November 2025.


Dr. Herman menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan melawan hukum dan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



"Tindakan penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Tidak ada ruang penafsiran lain, karena setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin dari pemerintah," ujar Dr. Herman.


Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan keterlibatan PT Maximus Indo Asia, yang disebut-sebut terhubung dengan aktivitas penambangan ilegal melalui mekanisme pembiayaan alat berat.


"Terkait dengan keterlibatan PT Maximus Indo Asia yang diwakili pejabat di korporasi tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai turut serta atau membantu dalam tindak pidana PETI sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.


Dalam penjelasannya, Dr. Herman menegaskan bahwa korporasi tidak dapat berkelit dari jerat pidana. Secara hukum, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh pengurus, staf operasional, maupun melalui sistem kerja yang gagal melakukan pengawasan.


"Secara hukum, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau corporate criminal liability. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi," tegasnya.


Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan due diligence atau uji kelayakan dalam memverifikasi calon klien, terutama jika pembiayaan atau fasilitas yang diberikan berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.


"Menawarkan kredit alat berat dengan proses ‘mudah tanpa prosedur resmi’ kepada aktivitas yang jelas-jelas ilegal menunjukkan adanya kesengajaan atau setidaknya kelalaian berat yang dapat disamakan dengan niat jahat (mens rea) korporasi," ujarnya.


Dr. Herman menegaskan bahwa persoalan PETI tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran individu di lapangan. Jika korporasi terbukti memfasilitasi pendanaan atau penyediaan alat berat, maka aktivitas tersebut masuk kategori kejahatan yang terstruktur.


"Persoalan ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir yang melibatkan korporasi sebagai fasilitator, bukan hanya sebagai pelanggaran individu. Penindakan harus menyentuh akar pendanaan dan fasilitas alat berat," tutupnya.


Ia juga mendorong penegak hukum untuk bertindak tegas, tidak hanya menyasar pekerja lapangan, melainkan juga pihak yang mengalirkan modal, menyediakan alat, hingga memberikan fasilitas operasional bagi pelaku PETI.



Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update