Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjualan Vodka 40 % di Ampera Toko Jaya Makmur,Diduga Langgar Aturan Disperindag Arahkan Ke Kasat Pol PP Kota Pontianak!

| 14:31 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-14T07:31:54Z



Alasannews.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Jum'at, 14 November 2025 | Isu penjualan minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi kembali mencuat di Kota Pontianak setelah sebuah toko di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, diduga menjual produk vodka dengan kadar alkohol mencapai 40 persen tanpa izin resmi. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaannya viral di berbagai media online.


Hasil penelusuran tim investigasi menemukan bahwa pemilik toko berinisial BD mengakui menjual produk beralkohol tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, BD mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak dinas dan aparat penegak hukum.


“Kami sudah lama berjualan. Ada kenalan dari dinas dan aparat juga,” ujar BD singkat saat dikonfirmasi di lokasi usaha.


Pernyataan itu kemudian mendorong tim investigasi melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pontianak sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan di bidang perdagangan.


Pihak Disperindag yang diwakili oleh seorang staf berinisial M membantah adanya hubungan langsung antara dinas dengan BD. Namun, M tidak menampik bahwa pihaknya pernah bertemu dengan BD pada suatu kesempatan.


“Kami tidak kenal dekat dengan BD, tapi memang pernah bertemu sebelumnya. Soal izin atau hubungan dengan dinas, kami tidak tahu-menahu,” ujar M ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/11).


M menegaskan, Disperindag tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol jenis A (seperti vodka). Menurutnya, izin tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Disperindag hanya bertugas melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas perdagangan di daerah.


“Kalau izin miras jenis A itu dari pusat. Kami hanya sebatas pengawasan, bukan pemberi izin,” tambah M.


Lebih lanjut, M mengaku telah menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Kota Pontianak untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil komunikasi, sang Kadis justru menyarankan agar tim media mengonfirmasi langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, yang berwenang dalam penegakan aturan di lapangan.


“Pihak Kadis meminta agar dikonfirmasi ke Kasat Pol PP saja karena itu ranah penegakan di lapangan,” terang M.


Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kasat Pol PP Kota Pontianak terkait dugaan pelanggaran izin penjualan minuman keras tersebut. Sementara itu, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menertibkan praktik penjualan miras berkadar tinggi di area perkotaan, mengingat potensi pelanggaran hukum dan dampak sosial yang ditimbulkannya.


Kasus ini menjadi pengingat penting tentang lemahnya koordinasi antar instansi dalam pengawasan distribusi dan peredaran minuman beralkohol di daerah. Apabila benar ditemukan pelanggaran izin, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Tim investigasi akan terus memperbarui laporan ini seiring perkembangan hasil konfirmasi kepada pihak terkait.



Reporter: Tim Investigasi

Editor: Redaksi/Tim*

×
Berita Terbaru Update