Laporan ; SULEMAN DJ.LATANTU
BUOL, Alasanews com Pemerintah Kabupaten Buol segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu dugaan kecurangan dan kelangkaan dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi 3 Kilogram. Hal ini diputuskan dalam Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian LPG Bersubsidi 3 Kg yang dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH., di Ruang Rapat Aula Lt. III Kantor Bupati, Senin (3/11/2025).
Rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Buol yang diwakili Kasat Intelkam, Pimpinan OPD terkait, Camat se-Kabupaten Buol, Para Lurah, serta perwakilan agen resmi LPG.
Dalam arahannya, Pj. Sekda Moh. Yamin Rahim menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi adanya oknum yang menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.
"Beberapa hari terakhir beredar unggahan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah segera melakukan klarifikasi. Apabila benar ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran, baik agen, pangkalan, maupun oknum di lapangan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sekda.
Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, dan ketertiban dalam pendistribusian. Untuk itu, Sekda mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyebarkan informasi di media sosial, melainkan melaporkannya secara resmi kepada tim pengawasan yang berwenang.
Kasat Intelkam Polres Buol, IPTU I Gede Sariasa, membenarkan adanya temuan harga jual LPG 3 Kg di tingkat masyarakat yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per tabung, di atas HET resmi yang seharusnya berkisar Rp 30.000,- per tabung.
Sementara itu, Camat Paleleh Barat melaporkan adanya temuan praktik penjualan ilegal di wilayahnya, termasuk tabung dengan isi tidak sesuai takaran (hanya sekitar 2,8 kg) dan adanya tabung dengan segel berwarna kuning dan merah yang diduga berasal dari luar kuota resmi Buol.
Menyikapi temuan tersebut, Plt. Kabag Ekonomi, Ani Siti Hadiah, ST., MT., memaparkan langkah-langkah konkret Satgas yang baru diantaranya :
Penguatan Payung Hukum:
Satgas telah menerbitkan SK Satgas BBM dan LPG terbaru tertanggal 31 Oktober, yang mencakup struktur pengawasan hingga tingkat desa.
Transparansi Digital:
Pemerintah Daerah sedang menyiapkan dashboard digital pendistribusian LPG 3 Kg yang akan mengintegrasikan data mulai dari desa, kecamatan, agen, hingga pangkalan.
Penegasan Harga:
Seluruh pangkalan diwajibkan memasang papan informasi atau baliho HET Rp30.000,- per tabung untuk memastikan masyarakat mengetahui harga resmi dan mencegah penjualan di atas HET.
Pengawasan Ketat Wilayah Perbatasan:
Pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan di wilayah perbatasan untuk memastikan pasokan berasal dari sumber resmi dan mencegah tabung dari luar daerah masuk secara ilegal.
Perwakilan Agen PT. Kaili Jaya Buol, Bambang, turut menegaskan bahwa LPG 3 Kg secara regulasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, serta bukan untuk ASN, TNI/Polri, atau pelaku usaha besar. Pihak agen menjamin distribusi ke pangkalan sudah sesuai ketentuan dan memastikan tidak ada pengurangan isi tabung.
Dengan sinergi antara Pemda, Kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buol berharap distribusi LPG bersubsidi di Buol dapat berjalan tertib, jujur, dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi rumah tangga bagi masyarakat yang berhak. ( Humas Diskominfo )


