- Kadis Lingkungan Hidup Buol Moh Syarif Badalu didampingi Kasi Persampahan Rusmin, SE
Penulis: SULEMAN DJ. LATANTU
Buol Alasanews com. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Lingkungan Hidup, telah menerima sekaligus mendampingi kunjungan tim penilai baru Adipura tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk wilayah Sulawesi dan Maluku termasuk Daerah Kabupaten Buol
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol Moh. Syarif Badalu, S.Pt mengatakan kunjungan tim penilai Adipura pekan lalu yang dipimpin Jarot Pando selaku Koordinator penilai Adioura itu lebih menitik beratkan penilaiannya sejumlah titik tertentu antara lain kebersihan di dalam Kota Buol, Rumah Makan, Taman Kota, Pertokoan, Kantor Bapedda, Tempat Wisata, lingkungan Bandara termasuk di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS ) di Los Kelurahan Kumaligon Kecamatan Biau
" Jadi semua itu mereka sudah cek langsung ke lapangan termasuk semua Bak sampah lainya yang ada" jelas mantan Lakea kepada media ini di ruang kerjanya Senin (10/11-2025).
Meski demikian dari sejumlah titik yang sudah dikunjungi, tim penilai itu lanjut Syarif penilaianya lebih fokus terhadap keberadaan TPAS dengan nilai bobot penilainya 15 persen diantara kategori penilaian terhadap sejumlah tempat lainnya.
Sementara Kepala Seksi pada Bidang Persampahan DLH Kabupaten Buol, Rusmin, SE menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi penilaian terhadap TPAS selama ini beroperasi memang keberadaanya belum maksimal dan masih membutuhkan fasilitas penunjang lainnya.
Dan kategori penilaian oleh tim Adipura di TPA ini bobotnya 15 persen, sementara khusus TPA Buol ini sistemnya masih open dumping atau sistim angkut buang
" Dan kita kemarin sudah mendapat teguran langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa sanksi pemberhentian sistim open dumping. Dan Alhamdulillah, dengan adanya teguran tersebut, kita tidak lagi menggunakan sistim open dumping tapi sudah menggunakan sistim lean criling di TPA" jelas Rusmin
Dan sistim program land claring ini dilakukan pada jaman Kadis sebelumnya hingga saat ini.
" Dan Alhamdulillah pada kepemimpinan Kadis ini kita telah mendapatkan pagu anggaran melalui APBD perubahan 2025 untuk biaya pembenahan TPA nya kita" ujarnya
Selanjutnya Rusmin mengakui bahwa pengolahan sampah di Buol selama ini masih minim sekali atau sangat semrawut karena belum ada TPS 3R
Dan dalam rangka program Adipura ini secara umum tim yang datang itu, tidak hanya menilai soal kebersihan di dalam kota saja.
Tapi intinya semua stakeholder ini harus mendukung program kegiatan Adipura ini, selain di Kantor juga kebersihan lingkungan di beberapa titik antara lain di pelabuhan, bandara, rumah sakit, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Dan prioritas penilaian itu hanya terhadap keberadaan TPA, tandas Rusmin
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan kriteria penilaian baru untuk Penghargaan Adipura, tidak hanya fokus pada pengelolaan tapi juga anggaran dan sumber daya masyarakat untuk menekan timbulan sampah.
Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, menjelaskan pihaknya menyusun kriteria penilaian baru untuk Adipura, tidak hanya untuk kota bersih tapi juga yang memiliki kebijakan dan fasilitas berpihak pada lingkungan.
"Kita mengeluarkan kriteria penilaian baru Adipura, yaitu ada 3 dimensi mendasar pada Adipura. Yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihannya, ini nilainya 50 persen, kemudian anggaran dan kebijakan daerah itu adalah 20 persen, dan kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung adalah 30 persen," kata Sestama KLH/BPLH Vivien.
Dia menjelaskan bahwa perubahan penilaian itu sesuai dengan konsep baru dari Adipura, yang sudah diberikan kepada kabupaten/kota yang dinilai berhasil mengelola lingkungan dan kebersihan, yaitu menitikberatkan pengurangan sampah di sumber, adanya penguatan peran masyarakat serta penerapan pemilahan dan daur ulang yang progresif.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menilai apakah kabupaten/kota tersebut masih melakukan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
"Sanitary landfill itu harus. Tapi dikasih sekarang agak longgar sedikit, controlled landfill. Artinya yang TPA open dumping sama sekali tidak dihitung," kata Vivien.
Dari hasil penilaian maka kabupaten/kota diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
Sosialisasi akan dimulai untuk 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota yang dilanjutkan tahap pembinaan. Pengumuman Penghargaan Adipura 2025 rencananya akan dilakukan pada Februari 2026.***



