Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Ilegal: Tanpa Plang, Tanpa K3, dan Minim Pengawasan!

| 16:52 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T09:52:26Z


Alasannews.com | Pontianak, Kalbar – 24 November 2025 — Pekerjaan peningkatan Jalan Kebangkitan Nasional di Kota Pontianak menuai sorotan publik. Proyek yang telah dikerjakan sekitar satu minggu tersebut diduga kuat sebagai proyek “siluman”, lantaran tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan sudah berlangsung, namun tidak ada satu pun informasi resmi terkait sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia jasa, nomor kontrak, maupun konsultan pengawas. Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.


Salah satu warga setempat mengaku bingung karena sejak awal pekerjaan dimulai, tidak pernah terlihat adanya papan informasi proyek. “Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan, anggaran berapa, dan sampai kapan masa pengerjaannya. Biasanya ada papan proyek, tapi ini tidak ada sama sekali,” ujarnya.


Selain itu, di lokasi pekerjaan juga tampak tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, rompi, atau rambu-rambu pengamanan area pekerjaan.


Ketiadaan plang informasi proyek berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:


Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan kewajiban penyedia untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemasangan papan proyek dan keterbukaan informasi publik.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan turunan K3 dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi menerapkan prosedur keselamatan kerja demi mencegah kecelakaan.


Warga berharap Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, segera turun melakukan pengecekan dan memastikan apakah proyek tersebut benar terdaftar dan sesuai mekanisme.


“Kami hanya ingin pembangunan berjalan baik, transparan, dan aman. Kalau proyek tanpa plang dan tanpa K3, tentu meresahkan,” kata warga lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana (kontraktor) yang mengerjakan proyek tersebut. Namun, pihak terkait belum berhasil ditemui di lokasi dan nomor kontak resmi yang dapat dihubungi tidak ditemukan di lapangan.


Media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi lanjutan dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah terkait untuk memastikan legalitas dan proses pekerjaan proyek tersebut.




Sumber : Tim-Liputan/Warga.

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update