Penulis Sultan
Buol — Alasanews com. Meski Kejaksaan Tinggi Sulteng belum memberi informasi tentang perkembangan proses penanganan perkara dugaan korupsi Rp 13,3 Milyar di BPKAD Buol tahun 2023-2025, namun salah seorang pejabat Pemda Buol yang notabene selaku salah satu yang diminta keterangan terkait hal itu kepada media ini mengakui bahwa penanganan perkara tersebut oleh pihak Kejati Sulteng masih terus berjalan hingga saat ini.
" Prosesnya belum dihentikan dan saya belum mengetahui pasti sudah sejauh mana proses yang dilakukan. Dan yang saya ketahui prosesnya masih terus berjalan hingga saat ini menyusul masih adanya permintaan data dari pihak Kejati Sulteng" jelas pejabat itu kepada media ini di ruang kerjanya Senin ( 24/11-2025).
Pengakuanya itu sekaligus menepis issu adanya anggapan publik bahwa prosesnya itu sudah dihentikan menyusul tidak adanya update informasi tentang perkembangan proses penanganan dari pihak Kejati Sulteng
Diberitakan sebelumnya Penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp13,3 miliar di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kurang transparan dan terkesan membiarkan kasus tersebut mandek tanpa kejelasan.
Aktivis asal Buol, M. Fadli, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus jelas dan terbuka di hadapan publik, terlebih menyangkut penggunaan uang negara.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Proses penegakan hukum harus transparan ke hadapan publik. Seharusnya Kejati Sulteng memberitahukan perkembangan kasus dugaan korupsi BPKAD Buol, sudah sampai di tahap apa, dan akan dilanjutkan seperti apa. Agar masyarakat Buol, aktivis, LSM, dan wartawan bisa ikut mengawal. Sangat jelas ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fadli.
Ia khawatir bila kurangnya informasi justru memunculkan dugaan adanya kongkalikong atau upaya menghambat proses hukum. Terlebih, menurut informasi yang ia himpun, Kasi Penkum Kejati Sulteng tidak merespons ketika ada pihak yang ingin mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
Padahal pada September 2025, Kejati Sulteng telah memeriksa tiga pejabat BPKAD Buol, yakni:
WHS, Plt Kepala BPKAD,
SPS, Kasubag Perencanaan,
NLL, Bendahara.
Namun setelah pemeriksaan itu, tidak ada lagi update resmi yang disampaikan kepada publik.
Fadli berharap Kejati Sulteng tetap konsisten dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Harapan saya, Kejati Sulteng berjalan lurus sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, tanpa tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui progres kasus yang menyangkut uang daerah, agar proses hukum tidak hanya “panas di awal” tetapi benar-benar dituntaskan secara transparan dan akuntabel.


