Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BP3K-RI Temukan Pengolahan Kayu diDuga Ilegal di Sungai Kunyit, Aktivitas Truk Pengangkut Kayu Kian Terang-Terangan!

| 23:34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-05T16:35:06Z


Alasannews.com | Mempawah, Kalimantan Barat — Dugaan praktik illegal logging kembali mencuat di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Aktivitas pengolahan dan distribusi kayu yang berlangsung secara terang-terangan ini dinilai telah menabrak berbagai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memunculkan dugaan pembiaran dari pihak berwenang,(5/12).


Temuan tersebut disampaikan oleh Juanda, perwakilan Badan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan. Ia menyebut adanya sebuah sawmill yang diduga kuat mengolah kayu hasil penebangan dari kawasan hutan produksi (HP) di wilayah Bukit Batu.



“Kami menemukan sebuah sawmill aktif yang diduga memproses kayu ilegal dari kawasan hutan HP. Ini jelas pelanggaran hukum. Pengrusakan hutan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Juanda.


Sawmill tersebut dikabarkan terkait dengan seseorang berinisial MYK, yang diduga menjadi pengendali utama arus masuk-keluar kayu dari kawasan hutan di sekitar lokasi.


Warga sekitar mengaku aktivitas truk pembawa kayu kerap terlihat keluar masuk dari arah Bukit Batu menuju lokasi sawmill. Namun hingga kini, belum tampak langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan.


Situasi ini memantik dugaan pembiaran. Lemahnya pengawasan dianggap memperlebar ruang gerak pelaku illegal logging, sehingga praktik tersebut terus berulang tanpa hambatan.


Selain kerugian negara akibat hilangnya nilai ekonomi hasil hutan, aktivitas penebangan liar dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan ekologis di masa mendatang.


Dugaan illegal logging di Desa Bukit Batu berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


Setiap pemanfaatan hasil hutan wajib memiliki izin resmi.


Penebangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana.


2. UU Cipta Kerja (Perubahan atas UU Kehutanan)


Memperkuat ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi siapa pun yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.


3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)


Setiap orang atau kelompok yang menebang, mengangkut, mengolah, menyimpan, atau memperjualbelikan hasil hutan tanpa dokumen resmi dapat dijerat pidana berat.



Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.


Juanda turut mengingatkan bahwa kerusakan hutan secara massif dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah wilayah di Indonesia diterjang banjir bandang akibat degradasi hutan.


“Banjir besar yang terjadi di berbagai daerah adalah peringatan keras. Hutan yang rusak tidak lagi mampu menahan air. Ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dapat berujung pada tragedi kemanusiaan,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa praktik illegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kehidupan warga yang tinggal di wilayah rentan bencana.


Masyarakat Desa Bukit Batu dan sekitarnya mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Dinas Kehutanan, untuk segera melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu, agar tidak ada pihak yang bermain di balik tindakan perusakan lingkungan.

BP3K-RI juga memastikan akan mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang.



Sumber narasi: Juanda, Koordinator Kalimantan Barat BP3K-RI.

Editor/Red*

×
Berita Terbaru Update