Alasannews.com | Sambas, Kalbar — Menjelang penutupan akhir tahun 2025, awak media Monitor Hukum Indonesia (MHI) Kalimantan Barat menerima laporan masyarakat dari Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, terkait dugaan maraknya praktik perjudian togel dan peredaran minuman keras tradisional jenis arak putih di wilayah tersebut.(27/12).
Informasi itu disampaikan warga melalui jaringan sosial masyarakat kepada awak media pada Sabtu, 27 Desember 2025. Warga berharap penyampaian informasi ini dapat mendorong aparat terkait mengambil langkah tegas agar wilayah mereka terbebas dari praktik perjudian dan peredaran minuman keras yang dinilai meresahkan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pengelola sekaligus pemasok dalam aktivitas tersebut.
“Kami mohon identitas kami tidak disebutkan. Di sini diduga ada bos togel sekaligus pemasok arak putih. Warga resah karena kegiatan ini berlangsung terus dan terkesan dibiarkan,” ujar warga kepada awak media.
Warga menyebut dua nama yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut, yakni P dan A, yang disebut-sebut tinggal di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Sementara itu, arak putih tersebut diduga diperoleh dari salah satu agen atau toko di kawasan Pasar Flamboyan, Kota Pontianak, sebagaimana disebutkan oleh sumber yang mengaku terpercaya.
Warga lain juga menguatkan dugaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa praktik jual beli togel dan arak putih diduga dilakukan secara terbuka di beberapa titik di Kecamatan Jawai.
“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, aktivitas itu diduga berlangsung terang-terangan. Ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan dikhawatirkan berdampak buruk bagi generasi muda,” ungkapnya.
Awak media Monitor Hukum Indonesia Kalbar menyatakan bahwa laporan warga ini akan menjadi bahan pemantauan dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar dapat dilakukan pengecekan lapangan secara objektif dan menyeluruh.
Secara normatif, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, sementara peredaran minuman beralkohol diatur dan dibatasi melalui peraturan daerah serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing, guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kesehatan masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman, tertib, dan bebas dari judi serta miras,” tutup salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim HMI Monitor Hukum kalbar
Red/Tim*


