Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Dana BUMDes Penjawaan Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan!

| 09:58 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T02:58:14Z


Alasannews.com | Ketapang, Kalimantan Barat — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan serius dari masyarakat. Penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2020 diduga tidak transparan dan hingga kini dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi perekonomian desa.(27/12).


Berdasarkan laporan dan pengaduan warga kepada awak media, sejak dana BUMDes dicairkan pada tahun 2020 tidak terlihat adanya aktivitas usaha yang berjalan, berkembang, maupun menghasilkan dampak ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Penjawaan.


Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana BUMDes merupakan dana negara yang dialokasikan untuk memperkuat ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Ironisnya, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kepala Desa Penjawaan melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih tidak merespons hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam tata kelola dana BUMDes di desa tersebut.


Atas dugaan ketidaktransparanan tersebut, Kepala Desa dan pengelola BUMDes berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Pasal 27 menyatakan kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.


Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.


Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pelaporan, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dibuka kepada publik. Bungkamnya kepala desa dapat dikategorikan sebagai penghambatan akses informasi publik.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Pengawasan Dinilai Lemah

Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan Sandai, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ketapang.


Tidak adanya audit terbuka, evaluasi kinerja BUMDes, maupun penindakan administratif hingga saat ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan permainan sistematis dalam pengelolaan dana tersebut.


Dampak Sosial dan Ekonomi

Dugaan pengelolaan dana BUMDes yang bermasalah berdampak langsung terhadap:


Hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat desa,

Gagalnya fungsi BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal,

Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,

Meningkatnya potensi konflik sosial akibat minimnya transparansi.

Tuntutan Publik

Atas dasar itu, masyarakat mendesak:

Inspektorat Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan audit khusus Dana BUMDes Desa Penjawaan Tahun 2020.


Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara jika ditemukan indikasi pidana.


DPMD Kabupaten Ketapang untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.


Kepala Desa Penjawaan agar segera membuka laporan pertanggungjawaban BUMDes secara terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa dana desa dan dana BUMDes adalah uang negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, sehingga wajib dikelola secara jujur, transparan, profesional, dan bertanggung jawab.



Sumber : DM MPGI

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update