Alasannews.com | Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 15 Desember 2025 — Pelaksanaan proyek Pekerjaan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) berupa saluran drainase di Gang Teluk Pakedai, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ziban Adis Karya tersebut dinilai lamban, mengganggu aktivitas warga, serta diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mengeluhkan progres pekerjaan yang nyaris tidak berjalan selama hampir satu bulan. Kondisi ini memicu ketidaknyamanan, terlebih lokasi proyek berada di lingkungan permukiman padat penduduk.
“Sudah hampir sebulan tidak ada pengecoran, terkesan dibiarkan. Baru setelah diberitakan, material datang dan langsung dicor,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Hasil penelusuran di lokasi membenarkan keluhan tersebut. Awak media mendapati pekerjaan pengecoran dilakukan tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebutkan bahwa pekerjaan pengecoran telah dilakukan sejak malam sebelumnya. Namun, pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan lemahnya pengawasan teknis dan keselamatan di lapangan.
Proyek ini tercatat dalam Nomor Kontrak 600.2/10.2/PPK/SPK/Saluran/GG.TelukPakedai/DPRKPK/APBD/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp196.094.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain persoalan K3 dan lambannya pelaksanaan, warga juga menyoroti metode kerja yang dinilai keliru. Pengecoran dilakukan di bahu dan badan jalan, yang digunakan sebagai area pembuatan penutup drainase, sehingga mengganggu lalu lintas dan aktivitas warga.
“Kenapa harus memakai badan jalan untuk buat penutup drainase? Itu mengganggu orang lewat. Kalau ada tanah lapang, seharusnya dikerjakan di sana,” ungkap warga berinisial D.
Atas berbagai temuan tersebut, warga mendesak dinas teknis terkait untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh, termasuk evaluasi administrasi, teknis, dan penggunaan anggaran. Warga juga meminta agar pihak pelaksana diberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan fakta lapangan, proyek PSU Gang Teluk Pakedai diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60 ayat (1): Kegagalan penerapan standar keselamatan dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021
Pasal 84: Penyedia jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lapangan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1): Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
Mengatur kewajiban penggunaan APD dan pengendalian risiko kerja konstruksi.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Apabila ditemukan unsur kelalaian yang merugikan keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.
Sumber/Warga Tim Liputan
(Red/Tim*)



