×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Langgar UU SPAM dan K3, Proyek Pipa Air di Jalan Reformasi Tuai Keluhan Warga!

| 13:02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T06:02:05Z


Alasannews.com | Pontianak, Kalbar — Proyek pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan, para pekerja diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek (plang anggaran) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Informasi tersebut disampaikan warga sekitar lokasi proyek saat dimintai keterangan pada Sabtu, 20 Desember 2025. Warga mengaku melihat langsung aktivitas pemasangan pipa yang dilakukan tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan perlengkapan standar lainnya.


“Pekerjanya baru mulai kerja hari ini. Tapi kami lihat tidak ada yang pakai perlengkapan keselamatan. Papan nama proyek juga tidak ada sama sekali,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mengaku tidak mengetahui secara pasti panjang proyek, nilai anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan, karena ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait aspek keselamatan kerja dan keterbukaan informasi publik.


Diduga Langgar UU SPAM dan Aturan K3

Seorang pengamat kebijakan publik menilai, jika benar proyek pemasangan pipa SPAM tersebut dilaksanakan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja dan transparansi anggaran, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum wajib dilaksanakan secara berkelanjutan, aman, dan bertanggung jawab, termasuk dalam tahapan pembangunan infrastruktur pendukungnya. 


Kelalaian dalam aspek keselamatan kerja dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelenggaraan yang tidak memenuhi prinsip perlindungan terhadap tenaga kerja dan masyarakat sekitar.


Selain itu, pelaksanaan proyek tanpa papan nama juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran negara.


Dari sisi keselamatan kerja, praktik tersebut juga berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.


Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, yang mengharuskan setiap kegiatan konstruksi menerapkan standar K3 secara ketat.


Berpotensi Membahayakan Pekerja dan Pengguna Jalan

Absennya penerapan K3 dalam proyek pemasangan pipa SPAM di ruas jalan umum dinilai sangat berisiko, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengguna jalan dan warga sekitar. Aktivitas galian dan pemasangan pipa tanpa pengamanan yang memadai berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, longsoran tanah, hingga gangguan lalu lintas.


Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap legalitas proyek, kepatuhan terhadap aturan K3, maupun keterbukaan informasi publik. Penegakan aturan dinilai penting agar pembangunan infrastruktur air bersih benar-benar memberi manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum dan risiko keselamatan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang terkait pemasangan pipa SPAM di Jalan Reformasi tersebut.



Sumber : Tim - Liputan 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update