Penulis Sultan
Buol Alasanews com, Kebijakan Kepala Desa Diapati Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Agus Turungku yang telah memberhentikan seorang perangkat Rumiati RK. Pambi menuai sorotan.
Dimana Penjatuhan sanksi pemberhentian terhadap perangkat desa oleh Kepala Desa pada 28 Desember 2023 itu dinilai tidak memenuhi syarat formal
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol Drs. Moh Kasim melalui suratnya kepada Camat Gadung Nomor 140/154-16/DPMD tanggal 29 Agustus 2025 menjelaskan
Berdasarkan hasil kajian Tim Penyelesaian Permasalahan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Buol Nomor 54 Tahun 2017 bahwa pemberian sanksi itu tidak memenuhi syarat formal, dimana perangkat yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dan sanksi lainnya berupa peringatan 1 sampai 3 bahkan SK pemberhentian dari perangkat desa tidak pernah diterima fisiknya oleh Rumiati.
Menyusul dalam konsederan memperhatikan SK pemberhentian Nomor 140.02-01/Kades tahun 2024 itu juga tidak merujuk pada rekomendasi Camat setempat
Selanjutnya melalui surat itu dijelaskan bahwa selama proses berjalan antara Kepala Desa dengan Perangkat desa an. Rumiati, Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) mengundang Kepala Desa Diapatih sebanyak 3 kali dengan tujuan memperjelas duduk permasalahan dan mencari solusi serta mengevaluasi, tetapi Kepala Desa tidak pernah menghadiri undangan rapat tersebut.
Sehingga mencermati proses penjantuhan sanksi itu, tim menyimpulkan bahwa pemberhentian itu dominan dilatarbelakangi masalah pribadi.
Dan menyikapi permasalahan itu, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra melalui suratnya kepada Camat Gadung menegaskan agar segera memerintahkan Kepala Desa Diapatih untuk mencabut dan membatalkan SK No 140.02-01/Kades tahun 2024 tentang pemberhentian perangkat desa tersebut karena SK itu cacat admistrasi dan cacat formil.
Sementara menikdaklanjuti surat tersebut, Camat Gadung Aruji T. Saloa melalui suratnya kepada Kepala Desa memerintahkan untuk mencabut SK tersebut.
Namun sejak diterimanya surat Camat, Kepala Desa Diapatih Agus Turungku belum mencabut SK tersebut hingga saat ini.
" Jadi menikdaklanjuti surat pak Asisten 1 saya sudah perintahkan Kades agar segera mencabut SK pemberhentian yang ia tandatangani" jelas Aruji kepada media ini.
Sementara menanggapi sikap Kepala Desa yang belum mencabut SK tersebut, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Drs Moh Kasim mengatakan bahwa sesuai ketentuan bahwa permasalahan ini sepenuhnya masih kewenangan Camat setempat.
Ia menegaskan ketika Kepala Desa tidak melaksanakan perintah itu, maka Camat memiliki kewenangan selanjutnya untuk menyampaikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada kepala Desa. Jika SP 1 hingga 3 juga kepala desa tidak mengindahkanya maka camat menyerahkanya kepada Pemerintah Kabupaten.
"Jadi permasalahan ini sepenuhnya masih kewenangan Camat terkait pemberian SP 1 hingga SP 3" tandas Kasim kepada media ini


