Alasannews.com | Sayan Jaya,Melawi — Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi serta isu keterlibatan aparat desa dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Sayan Jaya dan memantik keresahan publik. Sejumlah warga masyarakat yang ditemui media mengungkapkan indikasi Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat desa Sayan jaya, Kabupaten Melawi(9/12),termasuk Kepala Desa setempat, yang dinilai merugikan kepentingan petani kecil dan lingkungan.
Informasi yang dihimpun dari warga—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—menyebutkan adanya dugaan pengalihan pupuk subsidi. Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sesuai dengan alokasi dan ketentuan pemerintah, diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana peruntukannya.
“Penanaman jagung di lahan tertentu diduga hanya menjadi sarana administratif untuk memperoleh jatah pupuk subsidi. Namun pupuk tersebut disebut-sebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan kebun sawit pribadi,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Sayan Jaya saat dikonfirmasi oleh salah satu media online membantah tudingan penyalahgunaan pupuk subsidi. Ia menyatakan bahwa pupuk yang dipersoalkan bukan miliknya, melainkan milik warga yang dititipkan dan disimpan sementara.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh warga. Sejumlah masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pupuk milik warga yang disimpan di Balai Desa Sayan Jaya, sebagaimana klaim kepala desa.
“Kami justru tidak tahu menahu soal pupuk yang disebut-sebut disimpan di balai desa. Tidak pernah ada pemberitahuan atau musyawarah terkait penyimpanan pupuk di sana,” tegas seorang warga.
Warga menilai bantahan kepala desa tersebut semakin memperkuat perlunya penyelidikan terbuka dan transparan oleh pihak berwenang, guna memastikan asal-usul, peruntukan, serta mekanisme penyaluran pupuk subsidi yang dipersoalkan.
Tak hanya soal pupuk, warga juga mengangkat isu yang lebih serius, yakni dugaan keterlibatan Kepala Desa beserta anggota keluarganya dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ilegal ini dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Isu ini sudah lama beredar di masyarakat. Dampaknya nyata, lingkungan rusak, sungai tercemar. Tapi seolah tidak pernah disentuh secara hukum,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat Desa Sayan Jaya kini secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersikap profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Penanganan dugaan penyimpangan ini diminta dilakukan secara menyeluruh, baik terkait pupuk subsidi maupun aktivitas PETI.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Siapa pun yang salah harus diproses sesuai aturan, tanpa melihat jabatan atau hubungan keluarga,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak Kepala Desa Sayan Jaya terkait bantahan warga tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian ini kini menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di tingkat lokal dalam menjaga integritas pemerintahan desa serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Sumber: Warga/Tim Liputan.
Red/Tim*




