Laporan Sultan
Buol, Alasanews com. Peredaran Narkoba jenis Sabu khususnya di wilayah Kabupaten Buol Sulteng masih terus merajalela hingga saat ini.
Menyusul aparat kepolisian juga terus melakukan tugasnya memberantas peredaran barang haram tersebut hingga berhasil meringkus pelakunya
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Paleleh, dimana jelang akhir Desember 2025, Polsek Paleleh Polres Buol Sulteng berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda, Senin Sore (22/12-2025
Pengungkapan bermula sekitar pukul 16.00 WITA saat petugas mengamankan seorang pria berinisial II alias IW di depan Mako Polsek Paleleh.
Seperti dilansir media online Esbuah, dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket plastik berisi kristal putih yang diakui sebagai sabu-sabu. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SYH alias U, warga Desa Dutuno.
Berbekal pengakuan tersebut, Kapolsek Paleleh IPTU Agil Kharie bersama Unit Reskrim melakukan pengembangan ke Desa Dutuno. Di salah satu rumah, petugas mendapati U bersama beberapa orang di kamar TJ alias Tm, serta mengamankan barang bukti berupa kaca berisi sisa sabu dan alat hisap. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah U, di mana kembali ditemukan kaca bekas pakai sabu-sabu, disaksikan oleh istri yang bersangkutan.
Dari rangkaian pengembangan tersebut, polisi mengamankan empat orang untuk pemeriksaan lebih lanjut, masing-masing SYH alias U, TJ alias Tm, SU alias Sf/Ab, dan RJ alias R.
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi kembali menerima informasi masyarakat terkait aktivitas narkoba di Kampung Katang.
Seorang pria bernama FDL diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar dan saat didatangi, FDL diketahui sedang mengonsumsi sabu namun berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas mengamankan barang bukti berupa kaca berisi kristal putih diduga sabu dan alat hisap, disaksikan ibu FDL.
Seluruh barang bukti dari berbagai lokasi telah diamankan di Mako Polsek Paleleh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Agil Kharie.**


